Makalah Riba (ekonomi syari’ah)

BAB I

PENDAHULUAN

  • Latar Belakang

Alam semesta ini adalah milik Allah SWT sedangkan manusia adalah penerima kepercayaan dari Allah yang harus dipeliharanya. Dengan berkembangnya peradaban manusia, manusia banyak melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Mulai dari menabung, meminjam uang, dan sampai kepada yang menggunakan jasa untuk mngirim uang dari berbagai kota dan negara. Dalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam telah memberi ketetapan bahwa riba hukumnya adalah haram.

Riba berarti menetapkan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan presentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang telah dibebankan kepada peminjam. Secara umum, riba adalah pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.

Mengenai riba, Islam bersikap keras dalam persoalan ini karena semata-mata demi melindungi kemslahatan manusia baik dari segi akhlak, masyarakat maupun perekonomiannya. Karena, Pada hakekatnya riba (kredit lunak berbunga besar), atau pinjaman yang salah penerapannya akan berakibat “meningkatnya harga barang yang normal menjadi sangat tinggi, atau berpengaruh besar terhadap neraca pembayaran antar bangsa, kemudian berakibat melejitnya laju inflasi, akibatnya akan dirasakan pada semua orang pada semua tingkah penghidupan.

  • Rumusan Masalah
  1. Apa yang dimaksud dengan Riba ?
  2. Apa hukum Riba dalam islam ?
  3. Apa jenis-jenis Riba ?
  4. Apa dampak dari Riba ?
  5. Apa hikmah diharamkannya Riba ?
    • Tujuan Penulisan
  6. Untuk mengetehui pengertian dari Riba
  7. Untuk mengetahui hukum Riba dalam islam
  8. Untuk mengetahui jenis-jenis Riba
  9. Untuk mengetahui dampak dari Riba
  10. Untuk mengetahui hikmah diharamkannya Riba

BAB II

PEMBAHASAN

2.1.      Pengertian Riba

            Ditinjau dari Bahasa Arab riba memiliki makna tambahan, tumbuh, dan menjadi tinggi. Riba menurut Bahasa adalah menambah dan berkembang, sedangkan menurut istilah adalah tambahan dalam hal-hal tambahan tertentu. Ada beberapa pendaat dalam menjelaskan riba’, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba’ adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.

2.2.      Hukum Riba dalam Islam

                        Dalam Islam memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman haram. Riba diharamkan dalam keadaan apapun dan dalam bentuk apapun.diharamkan atas pemberian piutang dan juga atas orang yang berhutang darinya dengan memberikan bunga baik yang berhutang itu adalah orang miskin atau orang kaya. Berkaitan dengan hal tersebut,hukum riba telah dipertegas dala Al-Qur’an dan Al-Hadist sebagai berikut :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًۭا مُّضَٰعَفَةًۭ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (QS Ali Imran : 130).

ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌۭ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekal di dalamnya. (QS:Al-Baqarah: 275).

يَمْحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَيُرْبِى ٱلصَّدَقَٰتِ ۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. (QS Al-Baqarah : 276).  

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. (QS Al-Baqarah : 278).  

فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا۟ فَأْذَنُوا۟ بِحَرْبٍۢ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَٰلِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS Al-Baqarah : 279).

وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن رِّبًۭا لِّيَرْبُوَا۟ فِىٓ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ فَلَا يَرْبُوا۟ عِندَ ٱللَّهِ ۖ وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن زَكَوٰةٍۢ تُرِيدُونَ وَجْهَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُضْعِفُونَ

Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).(QS. Rum : 39).

Dan di antara hadits yang terkait dengan riba adalah :

 

عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : آكِلَ الرِّبَا ، وَمُوكِلَهُ ، وَكَاتِبَهُ ، وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ : هُمْ سَوَاءٌ

Dari Jabir r.a Rasulullah SAW telah melaknat (mengutuk) orang yang makan riba, wakilnya, penulisnya dan dua saksinya. HR. Muslim.

 

 

 

2.3.      Jenis-jenis Riba

Menurut para fiqih, riba dapat dibagi menjadi 4 macam bagian, yaitu sebagai berikut :

  1. Riba Fadhl, yaitu tukar menukar dua barang yang sama jenisnya dengan kwalitas berbeda yang disyaratkan oleh orang yang menukarkan.

Contoh : tukar menukar emas dengan emas,perak dengan perak, beras dengan beras dan sebagainya.

  1. Riba Yad, yaitu berpisah dari tempat sebelum ditimbang dan diterima, maksudnya : orang yang membeli suatu barang, kemudian sebelum ia menerima barang tersebut dari si penjual, pembeli menjualnya kepada orang lain. Jual beli seperti itu tidak boleh, sebab jual beli masih dalam ikatan dengan pihak pertama.
  2. Riba Nasi’ah yaitu riba yang dikenakan kepada orang yang berhutang disebabkan memperhitungkan waktu yang ditangguhkan.

Contoh : Aminah meminjam cincin 10 Gram pada Ramlan. Oleh Ramlan disyaratkan membayarnya tahun depan dengan cincin emas sebesar 12 gram, dan apa bila terlambat 1 tahun, maka tambah 2 gram lagi, menjadi 14 gram dan seterusnya. Ketentuan melambatkan pembayaran satu tahun.

  1. Riba Qardh, yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan bagi orang yang meminjami/mempiutangi.
    Contoh : Ahmad meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Adi. Adi mengharuskan dan mensyaratkan agar Ahmad mengembalikan hutangnya kepada Adi sebesar Rp. 30.000 maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh.

2.4.      Dampak dari Riba

  1. Dampak Ekonomi

Diantara dampak ekonomim riba adalah dampak inflatoir yang diakibatkan oleh bunga sebagai biaya uang. hal tersebut disebabkan karena salah satu elemen dari penentu harga adalah suku bunga. semakin tinggu suku bunga, maka semakin tinggi juga harga yang akan ditetapkan pada suatu barang.

Dampak lainnya adalah bahwa utang, dengan rendahnya tingkat penerimaan peminjaman dan tingginya biaya bunga, akan menjadikan peminjaman tidak pernah keluar dari ketergantungan, terlebih lagi bila bunga atas utang tersebut dibungakan. contoh paling nyata adalah utang negara – negara berkembang kepada negara – negara maju. meskipun disebut sebagai pinjaman lunak, artinya dengan suku bunga rendah, pada akhirnya negara – negara pengutang harus berutang lagi untuk membayar bunga dan pokoknya. akibatnya terjadilah utang yang terus-menerus. ini yang menjelaskan proses terjadinya kemiskinan struktural yang menimpah lebih dari separuh masyarakat dunia.

  1. Dampak Sosial kemasyarakatan

Riba merupakan pendapatan yang didapat secara tidak adil. para pengambil riba menggunakan uangnya untuk memerintahkan orang lain agar berusaha dan mengembalikannya, misalnya dua puluh lima persen lebih tinggi dari jumlah yang dipinjamkannya. Persoalannya, siapa yang bisa menjamin bahwa usaha yang dijalankan oleh orang itu nantinya mendapatkan keuntungan lebih dari dua puluh lima persen? semua orang, apalagi yang beragama, tahu bahwa siapapun tidak bisa memastikan apa yang akan terjadi besok atau lusa. Siapapun tahun bahwa berusaha memiliki dua kemungkinan yakni berhasil atau gagal. Dengan menetapkan riba, orang sudah memastikan bahwa usaha yang dikelola pasti akan untung.

2.5.      Hikmah di haramkannya riba’

Beberapa hikmah yang amat besar dengan diharamkannya riba’ antara lain karena :

  1. Riba’ menghilangkan faedah berhutang piutang yang menjadi tulang punggung gotong royong atas kebajikan dan taqwa.
  2. Riba’ menimbulkan dan menanamkan jiwa permusuhan antara beberapa individu manusia
  3. Riba’ melenyapkan manfaat dan kepentingan yang wajib disampaikan kepada orang yang sangat membutuhkan dan menderita
  4. Riba’ menimbulkan mental orang yang suka hidup mewah dan boros serta ingin memperoleh hasil besar tanpa kerja keras diatas kesusahan orang lain

Riba’ merupakan jalan atau cara untuk menjajah orang karena yang meminjam tidak dapat mengembalikan pinjamannya.

 

 

BAB III

PENUTUP

3.1.      Kesimpulan

Ditinjau dari berbagai penjelasan yang kami paparkan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :

  1. Riba adalah sesuatu bentuk tambahan pembayaran tanpa ada ganti/imbalan sebagai syarat terjadinya transaksi hutang piutang atau pinjam meminjam.
  2. Dasar hukum pelanggaran riba diantaranya :
  • Al-Baqarah ayat 275-280
  • Ar-Rum ayat 39
  • Ali Imran ayat 130-131
  1. Macam-macam riba ada 4, yaitu :
  • Riba Fadli (menukarkan dua barang yang sejenis tapi kwalitas berbeda)
  • Riba Qardhi (meminjamkan dengan ada syarat bagi yang mempiutangi)
  • Riba Yadh (bercerai dari tempat aqad sebelum timbang terima)
  • Riba Nasa’ (Nasiah) yaitu riba yang terjadi karena adanya penundaan waktu pembayaran, dengan menetapkan adanya dua harga yaitu harga kontan atau harga yang dinaikan karena pembayaran tertunda.

DAFTAR PUSTAKA

Rasjid, H. Sulaiman, Fiqh Islam, Bandung:Sinar Baru Algensindo, 2010

http://id.m.wikipedia.org/wiki/Riba

http://haxims.blogspot.com/2011/12/hukum-riba-menurut-alquran.html

http://asysyariah.com/riba.html

Dipublikasi di Tak Berkategori | Meninggalkan komentar

Obligasi dan Reksadana

OBLIGASI dan REKSA DANA

Pengertian Obligasi

Obligasi merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.

Keuntungan dan Risiko Obligasi

Obligasi mempunyai beberapa keuntungan, yakni memberikan pendapatan tetap (fixed income) berupa kupon. Hal ini merupakan ciri utama obligasi, di mana pemegang obligasi akan mendapatkan pendapatan bunga secara rutin selama waktu berlakunya obligasi. Bunga yang ditawarkan obligasi umumnya lebih tinggi daripada bunga yang diberikan deposito atau SBI.

Di samping penghasilan berupa kupon, pemegang obligasi juga dapat memperjualbelikan obligasi yang dimilikinya. Karena itu, bila Anda menjual lebih tinggi dibandingkan dengan harga saat Anda membelinya, maka Anda sebagai pemegang obligasi memperoleh selisih yang disebut dengan capital gain.
Meski begitu, obligasi juga mempunyai risiko. Berikut beberapa risiko yang melekat pada obligasi.

  1. Risiko likuiditas

Risiko ini melekat pada semua obligasi, baik obligasi pemerintah dan obligasi korporasi. Risiko ini timbul dari kemungkinan tidak likuidnya suatu obligasi diperdagangkan atau tidak mudahnya menjual suatu obligasi di pasar sekunder. Pasar sekunder obligasi tidak seramai pasar sekunder saham. Jika di pasar saham saja ada saham yang tidak likuid, apalagi dalam pasar obligasi. Untuk dua obligasi yang sama karektiristiknya kecuali yang satu likuid dan yang satunya lagi tidak likuid, investor akan meminta tambahan tingkat bunga untuk obligasi yang tidak likuid atau premium risiko likuiditas. Suatu obligasi menjadi likuid di pasar sekunder jika permintaan beli untuk obligasi itu cukup banyak atau memang ada pihak yang berperan sebagai “market maker” yang salah satu fungsinya adalah sebagai pembeli dan penjual obligasi tersebut.

  1. Risiko maturitas

Risiko ini juga ada pada semua obligasi tetapi terutama pada obligasidan berkaitan dengan masa jatuh tempo obligasi. Secara umum, semakin lama jatuh tempo suatu obligasi, semakin besar tingkat ketidakpastian sehingga semakin besar risiko maturitas.

  1. Risiko default

Risiko default hanya ada pada obligasi korporasi. Berbeda dengan ORI dan SUN yang dijamin pemerintah sebagai pengutang, obligasi korporasi tidak dijamin pemerintah. Investor yang membeli obligasi korporasi harus menyadari bahwa investasinya bisa tidak kembali jika sebelum obligasi jatuh tempo, korporasi itu bangkrut. Risiko korporasi bangkrut sehingga obligasi dan bunganya menjadi gagal dibayar inilah yang dimaksud dengan risiko default.

Karakteristik Obligasi:

  1. Nilai Nominal (Face Value) adalah nilai pokok dari suatu obligasi yang akan diterima oleh pemegang obligasi pada saat obligasi tersebut jatuh tempo.
  2. Kupon (the Interest Rate) adalah nilai bunga yang diterima pemegang obligasi secara berkala (kelaziman pembayaran kupon obligasi adalah setiap 3 atau 6 bulanan) Kupon obligasi dinyatakan dalam annual prosentase.
  3. Jatuh Tempo (Maturity) adalah tanggal dimana pemegang obligasi akan mendapatkan pembayaran kembali pokok atau Nilai Nominal obligasi yang dimilikinya. Periode jatuh tempo obligasi bervariasi mulai dari 365 hari sampai dengan diatas 5 tahun. Obligasi yang akan jatuh tempo dalam waktu 1 tahun akan lebih mudah untuk di prediksi, sehingga memilki resiko yang lebih kecil dibandingkan dengan obligasi yang memiliki periode jatuh tempo dalam waktu 5 tahun. Secara umum, semakin panjang jatuh tempo suatu obligasi, semakin tinggi Kupon / bunga nya.
  4. Penerbit / Emiten (Issuer) Mengetahui dan mengenal penerbit obligasi merupakan faktor sangat penting dalam melakukan investasi Obligasi Ritel. Mengukur resiko / kemungkinan dari penerbit obigasi tidak dapat melakukan pembayaran kupon dan atau pokok obligasi tepat waktu (disebut default risk) dapat dilihat dari peringkat (rating) obligasi yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat seperti PEFINDO atau Kasnic Indonesia. 

Yield Obligasi:

Pendapatan atau imbal hasil atau returnyang akan diperoleh dari investasi obligasi dinyatakan sebagai yield, yaitu hasil yang akan diperoleh investor apabila menempatkan dananya untuk dibelikan obligasi. Sebelum memutuskan untuk berinvestasi obligasi, investor harus mempertimbangkan besarnya yield obligasi, sebagai faktor pengukur tingkat pengembalian tahunan yang akan diterima.

Pengertian Reksa dana

            Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.

Umumnya, Reksa Dana diartikan sebagai Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.

Mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) didefinisikan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut yaitu, Pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek, dan Ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi.

Dengan demikian, dana yang ada dalam Reksa Dana merupakan dana bersama para pemodal, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.

Keuntungan dan Risiko Reksa Dana

Manfaat yang diperoleh pemodal jika melakukan investasi dalam Reksa Dana, antara lain:

  • Pertama, pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil risiko. Sebagai contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki portfolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak tidak memiliki dana besar. Dengan Reksa Dana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham, obligasi.
  • Kedua, Reksa Dana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak semua pemodal memiliki pengetahuan tersebut.
  • Ketiga, Efisiensi waktu. Dengan melakukan investasi pada Reksa Dana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.

Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:

  • Risko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.
    Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut.
  • Risiko Likuiditas
    Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer Investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.
  • Risiko Wanprestasi
    Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.

Dilihat dari portfolio investasinya, Reksa Dana dapat dibedakan menjadi:

  1. Reksa Dana Pasar Uang (Money Market Funds). Reksa Dana jenis ini hanya melakukan investasi pada Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
  2. Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Utang. Reksa Dana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari Reksa Dana Pasar Uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.
  3. Reksa Dana Saham (Equity Funds). Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Ekuitas. Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis Reksa Dana sebelumnya namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.
  1. Reksa Dana Campuran (Discretionary Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi dalam Efek bersifat Ekuitas dan Efek bersifat Utang

 

 

 

 

Daftar Pustaka

http://www.idx.co.id/id-id/beranda/informasi/bagiinvestor/obligasi.aspx

http://www.idx.co.id/id-id/beranda/produkdanlayanan/reksadana.aspx

Dipublikasi di Tak Berkategori | Meninggalkan komentar

Materi Akuntansi Piutang

PIUTANG ( RECEIVABLE )

 

Adalah : meliputi semua klaim dalam bentuk uang terhadap pihak lain , termasuk individu, perusahaan atau organisasi lainnya. Piutang biasanya memiliki bagian yang signifikan dari total aktiva lancar perusahaan.

 

Jadi piutang adalah :

Segala macam tuntutan kepada pihak lain yang mengakibatkan adanya penerimaan kas dimasa yang akan datang.

 

Kelompok piutang yaitu :

  1. Piutang usaha / Account receivable:

Piutang yang berasal dari penjualan barang dan jasa yang merupakan kegiatan utama perusahaan.

  1. Piutang wesel / Notes receivable

Tuntutan yang diikuti oleh janji tertulis untuk menerima sejumlah uang dalam jumlah tertentu.

  1. Piutang lain-lain / Other receivable

Selain piutang usaha dan wesel.

 

Untuk tujuan pelaporan, piutang biasanya dinilai pada jumlah yang diharapkan akan diterima. Jumlah ini belum tentu sama dengan jumlah yang secara formal tercantum sebagai piutang , karena biasanya perusahaan akan membentuk suatu dana yang disebut “Penyisihan Piutang Tak Tertagih”.

 

Contoh penyajian piutang dalam Neraca :

 

Piutang usaha                                              Rp. 10.000.000

Penyisihan piutang tak tertagih                    (Rp.   100.000)

Piutang usaha netto                                      Rp. 9.900.000

 

Ada 2 cara untuk menaksir jumlah penyisihan piutang tak tertagih :

  1. Berdasarkan saldo piutang
  2. Berdasarkan saldo penjualan

 

Berdasarkan saldo piutang :

  1. Berdasarkan saldo piutang rata – rata
  2. Berdasarkan analisa umur piutang

 

 

 

 

 

Contoh :

 

Saldo piutang PT. Piko tgl 1 Januari 2009 sebesar Rp. 25.000.000 dan saldo Piutang tgl 31 Desember 2009 sebesar Rp. 40.000.000, Penyisihan Piutang tak tertagih 3 %

 

Saldo piutang rata-rata                : Rp. 25.000.000 + Rp. 40.000.000

                             2

                   : Rp. 32.500.000

 

Penyisihan piutang tak tertagih    : 3% x Rp. 32.500.000

          : Rp. 975.000

 

Apabila sebelumnya penyisihan piutang tak tertagih bersaldo kredit sebesar Rp. 400.000, maka biaya piutang tak tertagih selama tahun 2009 adalah Rp. 575.000 (Rp. 975.000 – Rp. 400.000).

 

Jurnal :        

Biaya piutang tak tertagih                    Rp. 575.000

Penyisihan piutang tak tertagih                       Rp. 575.000

 

Apabila terjadi sebaliknya, saldo penyisihan piutang tak tertagih bersaldo debit Rp. 400.000, maka besarnya biaya piutang tak tertagih periode 2009 adalah Rp. 1.375.000 ( Rp. 400.000 + Rp. 975.000 )

 

Jurnal :        

Biaya piutang tak tertagih                     Rp. 1.375.000

Penyisihan piutang tak tertagih                      Rp. 1.375.000

 

 

Disamping berdasarkan rata-rata saldo piutang, penyisihan piutang tak tertagih juga dapat dihitung atas dasar persentse tertentu terhadap golongan umur piutang pada akhir periode.

 

Contoh :

 

Berikut ini perkiraan piutang dagang dan penyisihan pada Neraca saldo 31/12-2009

–          Piutang dagang Rp. 62.500.000

–          Peny. Piutang tak tertagih Rp. 500.000     bersaldo kredit

 

Berikut ini rincian piutang dagang menurut nama debitur dan tanggal faktur :

 

Nama debitur                     Jumlah                           Tgl. Faktur

PT. H                                1.154.500                    12/12-2007

PT. H                                2.519.500                    25/11-2007

PT. M                                10.000.000                    16/11-2007

PT. J                                 5.415.000                    15/3-2007

PT. J                                 3.310.000                    20/04-2007

PT. A                                9.733.000                    20/06-2007

PT. A                                5.000.000                    17/07-2007

PT. N                                18.750.500                    01/11-2007

PT. M                                6.118.000                    12/13-2007

 

 

Piutang tak tertagih berdasarkan golongan umur piutang :

 

Umur Piutang

% Kerugian

1 – 30 hari

0 %

31 – 60 hari

1 %

61 – 90 hari

1 ½ %

91 – 120 hari

2 %

> 120 hari

3 %

 

Diminta :      – Buatlah daftar umur piutang

– Buatlah jurnal penyesuaian untuk penyesuaian piutang tak tertagih

 

 

DAFTAR UMUR PIUTANG

 

No

Nama Debitur

Umur

Jumlah

1-30 hari

31-60 hari

61-90 hari

91-120 hari

>120 hari

1

PT. H

1.154.500

 

 

 

 

1.154.500

2

PT. N

 

2.519.500

 

 

 

2.519.500

3

PT. M

 

10.000.000

 

 

 

10.000.000

4

PT. J

 

 

 

 

5.415.000

5.415.000

5

PT. J

 

 

 

 

3.310.000

3.310.000

6

PT. A

 

 

 

 

9.733.000

9.733.000

7

PT. A

 

 

 

 

5.000.000

5.000.000

8

PT. N

 

18.750.000

 

 

 

18.750.000

9

PT. M

 

 

 

 

6.118.000

6.118.000

 

 

1.154.500

31.269.500

 

 

29.576.000

62.000.000

 

Penyisihan piutang tak tertagih :

 

Umur

Jumlah

 

1 – 30 hari

0% x 1.154.500

Rp. –

31 – 60 hari

1% x 31.269.500

Rp.   312.695

61 – 90 hari

1,5 % x 0

Rp. –

91 – 120 hari

2% x 0

Rp. –

> 120 hari

3% x 29.576.000

Rp.   887.280

 

 

Rp. 1.199.975

 

 

Jurnal : Biaya piutang tak tertagih                 Rp. 699.975

                           Peny. Piutang tak tertagih                    Rp. 699.975

 

 

Berdasarkan Saldo Penjualan

Besarnya penyisihan piutang tak tertagih dengan cara ini adalah dengan mengalikan porsentase tertentu dengan penjualan kredit.

 

Contoh : Penjualan kredit pada tahun 2008 sebesar Rp. 65.000.000

Perusahaan menetapkan penyisihan Piutang tak tertagih 2 % dari saldo penjualan.

2 % x Rp. 65.000.000 = Rp. 1.300.000

 

Jurnal :

 

Biaya piutang tak tertagih                  Rp. 1.300.000

Peny. Piutang tak tertagih                              Rp. 1.300.000

 

 

PENGHAPUSAN PIUTANG

 

Metode penghapusan piutang ada 2 :

  1. Metode langsung
  2. Metode cadangan

 

 

Perbedaannya :

 

Transaksi

M. Langsung

M. Cadangan

 

Pembentukan Peny.            

Piutang Tak Tertagih

 

 

Saat piutang dihapuskan

 

 

 

Penerimaan kembali piutang yang telah dihapuskan

 

BPTT

xxx

 

Tidak dijurnal

 

 

      PPTT

 

xxx

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BPTT

xxx

 

PPTT

xxx

 

      PD

 

xxx

     PD

 

xxx

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PD

xxx

 

PD

xxx

 

     BPTT

 

xxx

      PPTT

 

xxx

Kas

xxx

 

Kas

xxx

 

    PD

 

xxx

     PD

 

xxx

 

 

 

 

 

 

 

Dipublikasi di Accounting | Meninggalkan komentar

Materi Rekonsiliasi Kas

KAS / ( CASH )

REKONSILIASI

 

Kas adalah segala sesuatu ( baik yang berbentuk uang atau bukan ) yang dapat tersedia dengan segera dan diterima sebagai alat pelunasan kewajiban pada nilai nominal.

 

Menurut SAK No. 9 Kas adalah :

Alat pembayaran yang siap dan bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan umum perusahaan.

 

Dan bank menurut SAK No. 9 adalah :

Sisa rekening giro perusahaan yang dapat dipergunakan secara bebas untuk membiayai kegiatan umum perusahaan.

 

Pos-pos yang dapat digolongkan sebagai kas :

  1. Rekening Giro di bank
  2. Cek yang telah ditanda tangani
  3. Uang kas itu sendiri
  4. Traveler cek

 

Yang tidak termasuk dalam golongan kas :

  1. Dana yang disisihkan untuk tujuan tertentu
  2. Persediaan materai & perangko
  3. Cek mundur (posdate check)

Cek yang baru dapat diuangkan setelah tanggal tertentu yang tercantum dalam cek tersebut

  1. Cek kosong dari pihak ketiga

Cek yang apabila diuangkan kebank, dana yang ada di bank tersebut tidak mencukupi sesuani dengan nilai yang ada pada cek tersebut

  1. Rekening giro pada bank di luar negeri yang tidak dapat dipakai atau segera dipakai

 

CARA PENYAJIAN KAS DALAM NERACA

  • Kas dilaporkan dalam necara sebesar nilai nominalnya

 

Cara penyajian kas di neraca pada umumnya adalah :

  1. Menggunakan satu rekening “KAS”

Ini menunjukkan seluruh elemen kas yang dimiliki perusahaan baik yang ada pada perusahaan maupun yang disimpan di bank.

 

  1. Menggunakan dua rekening yaitu :
    1. Kas     : menunjukkan saldo kas yang ada di perusahaan.
  1. Bank   : menunjukkan saldo kas yang disimpan pada bank.

 

Cara penyajian mana yang akan dipilih oleh perusahaan tergantung pada kebutuhan.

 

PENGENDALIAN KAS

 

Dibandingkan dengan aktiva-aktiva lain, kas adalah merupakan aktiva yang paling mudah dicuri / diselewengkan. Disamping itu sebagian besar transaksi perusahaan biasanya terdiri dari transaksi penerimaan dan pengeluaran kas.

 

Beberapa hal yang perlu diperhatikan pada waktu mengelola kas adalah :

  1. Perencanaan arus kas (cash flow planning)
  2. Pengendalian penerimaan kas
  3. Pengendalian pengeluaran kas
  4. Melakukan rekonsiliasi bank
  5. Penerapan sistem dana tetap untuk kas kecil

 

Perencanaan Arus Kas

Mempunyai uang kas yang tidak cukup dalam perusahaan dapat membahayakan perusahaan tersebut yaitu kemungkinan tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah jatuh tempo. Tetapi mempunyai kas yang terlalu besar juga tidak sehat, uang kas yang menganggur tidak akan menghasilkan apa-apa, oleh karena itu manajemen perusahaan perlu melakukan perencanaan arus kas yang baik.

Perencanaan arus kas dapat dilakukan dengan membuat anggaran kas untuk periode-periode tertentu, misalnya untuk 1 tahun, 6 bulan, 3 bulan ataupun untuk 1 bulan. Anggaran kas dapat digunakan sebagai alat pengendali penerimaan dan pengeluatan kas, karena anggaran kas dengan realisasi kas dapat dibandingkan , apabila terjadi penyimpangan yang mencolok manajemen perusahaan segera dapat melakukan tindakan perbaikan

 

Pengendalian Penerimaan Kas

Prosedur penerimaan kas dalam perusahaan perlu dirancang sedemikian rupa sehingga kemungkinan tidak tercatat dan tidak diterimanya uang yang seharusnya diterima dapat dikurangi menjadi sekecil mungkin.

Prosedur penerimaan kas perlu memperhatikan hal – hal sebagai berikut :

  1. Terdapatnya pemisahan tugas antara yang menyimpan, yang menerima dan yang mencatat penerimaan uang / kas tersebut.
  2. Setiap penerimaan kas langsung disetor ke bank
  3. Setiap penerimaan kas harus segera dicatat.

 

Pengendalian Pengeluaran Kas

Seperti halnya penerimaan kas, prosedur pengeluaran kas juga dirancang sedemikian rupa, sehingga hanya pengeluaran – pengeluaran yang telah disetujui dan betul – betul untuk kegiatan perusahaan saja yang dicatat dalam pembukuan perusahaan.

Prosedur-prosedur pengeluaran kas harus memperhatikan hal – hal sebagai berikut :

  1. Semua pengeluaran dilakukan dengan check kecuali pengeluaran yang kecil dilakukan digunakan kas kecil.
  2. Semua pengeluaran harus memperoleh persetujaun dari yang berwenang terlebih dahulu.
  3. Terdapatnya pemisahan tugas antara yang berhak menyetujui pengeluaran kas, yang menyimpan kas dan yang melakukan pengeluaran kas serta yang melakukan pencatatan.

 

 

Rekonsiliasi Bank

Adalah :Suatu usaha untuk mencocokkan saldo kas menurut catatan perusahaan dengan saldo kas menurut catatan bank. Rekonsiliasi bank dibuat oleh perusahaan satu kali dalam sebulan, setelah perusahan menerima salinan dari bank.

 

Ada 8 penyebab perbedaan catatan kas perusahaan dengan bank :

  1. Adanya setoran perusahaan yang belum dibukukan oleh bank ( Hal ini biasanya terjadi pada setoran akhir bulan )
  2. Adanya check yang sedang beredar ( out standing check )
  3. Adanya setoran dari langganan perusahaan yang langsung ke bank dalam hal ini perusahaan belum mengetahui
  4. Adanya check kosong yang disetorkan ke bank
  5. Adanya jasa giro yang diterima dari bank
  6. Adanya biaya administrasi giro yang dibebankan oleh bank
  7. Adanya kesalahan catat oleh pihak perusahaan
  8. Adanya kesalahan catat oleh pihak bank

 

Contoh Soal

 

Menurut catatan perusahaan Piko saldo kasnya di Bank pada tanggal 31 Desember 2009 sejumlah Rp. 44.880.000. Sedangkan menurut bank saldo kas perusahaan Piko di bank Rp. 62.020.000.

Adapun penyebabnya antara lain :

  1. Bank telah berhasil menagihkan piutang perusahaan sebanyak Rp. 20.000.000. terhadap kejadian ini perusahaan belum sempat diberi tahu oleh bank, biaya penagihan Rp. 400.000 telah dipotong oleh bank akan tetapi perusahaan belum sempat diberi tahu.
  2. Perusahaan memperolah bunga atas simpanannya di bank selama bulan Desember 2009 sejumlah Rp. 640.000, penambahan ini belum sempat diberitahu kepada perusahaan.
  3. Terdapat setoran dari perusahaan yang belum dicatatkan oleh bank sejumlah Rp. 7.500.000
  4. Terdapat check yang sedang beredar sebanyak RP. 3.000.000.
  5. Perusahaan mengeluarkan check untuk membayar utangnya Rp. 1.500.000 akan tetapi oleh pegawai perusahaan tercatatkan menjadi Rp. 5.100.000.
  6. Bank telah membuat kesalahan dimana check yang seharusnya dikeluarkan sebanyak Rp. 2.000.000 dicatat oleh bank dalam pembukuannya sejumlah Rp. 200.000.
  7. Perusahaan menerima piutang dalam bentuk check Rp. 4.000.000 setelah check ini disetorkan ke bank ternyata check tersebut kosong.

 

Diminta : Buatlah rekonsiliasi bank dan jurnal yang diperlukan !

 

PT. piko

Rekonsiliasi Bank

Per 31 Desember 2009

 

Saldo Bank

62.020.000

Saldo perusahaan

44.800.000

Penambahan

 

 

Penambahan

 

 

Setrn dlm perjln

 

7.500.000

 

Penerimaan piutang

20.000.000

 

 

 

 

 

 

Pendapatan bunga

640.000

 

 

 

 

 

 

Salah catat

3.600.000

24.240.000

 

 

 

69.520.000

 

 

 

69.120.000

 

 

 

 

 

 

 

 

Pengurangan

 

 

Pengurangan

 

 

 

Check yang beredar

3.000.000

 

 

Biaya bank

400.000

 

 

Salah catat

1.800.000

 

 

Check kosong

4.000.000

 

 

 

 

4.800.000

 

 

 

4.400.000

Saldo

 

64.720.000

Saldo

 

64.720.000

 

Jurnal :

 

Kas

 

Rp. 24.240.000

 

 

Piutang

 

Rp. 20.000.000

 

Pendapatan. Bunga

 

         640.000

 

Utang dagang

 

       3.600.000

 

Biaya Adm

Rp.   400.000

 

Piutang dagang

     4.000.000

 

 

Kas

 

Rp. 4.400.000

 

 

 

 

 

Contoh soal :

 

Pada tanggal 31 Desember 2009 saldo kas di Bank menurut catatan buku PT. Fiyo Rp. 614.000 sedangkan menurut catataan bank kas perusahaan pada tanggal yang sama Rp. 661.600

Hal tersebut di atas disebabkan oleh :

  1. Jasa biro oleh perusahaan dalam bulan Desember Rp. 8.900.
  2. Biaya administrasi bank bulan Desember Rp. 1.600 belum diketahui oleh perusahaan.
  3. Setoran perusahaan ke bank Rp. 180.000 belum nampak dalam laporan bank.
  4. Uang kas perusahaan yang belum disetor ke bank Rp. 40.000
  5. Check yang masih beredar Rp. 261.200.
  6. Penerimaan Rp. 101.200 tercatat oleh perusahaan Rp. 102.100

 

Diminta : Buatlah rekonsiliasi bank dan jurnal yang diperlukan !

 

PT. FIYO

Rekonsiliasi Bank

Per 31 Desember 2009

 

Saldo perusahaan

614.000

Saldo bank

661.600

Penambahan

 

 

Penambahan

 

 

Pdpt jasa giro

8.900

 

 

Setrn dlm perjln

180.000

 

 

 

 

 

 

Kas yang belum disetor

40.000

 

 

 

 

 

 

 

 

220.000

 

 

 

622.900

 

 

 

881.600

Pengurangan

 

 

Pengurangan

 

 

 

By Adm bank

1.600

 

 

Cek beredar

261.200

 

 

Salah catat

900

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Saldo

 

620.400

Saldo

 

620.400

 

Jurnal

Kas

 

   Rp. 8.900

 

 

Pendapatan Jasa giro

 

     Rp. 8.900

 

 

 

 

 

 

 

 

Biaya Adm

   Rp. 1.600

 

Piutang Dagang

           900

 

 

Kas

 

     Rp. 2.500

 

Soal :

 

Saldo bank menurut laporan rekening koran 31 Desember 2009 Rp. 2.430.300 sedangkan menurut buku PT. XYZ Rp. 4.785.860.

Setelah diteliti adanya perbedaan tersebut disebabkan oleh :

  1. Pelanggan mentransfer uang melalui bank ke rekening PT. XYZ sebesar Rp. 200.000 sudah dicatat oleh bank.
  2. Setoran ke Bank pada tanggal 31 Desember 2009 sebesar Rp. 1.200.000 belum tercantum pada ayat jurnal kredit di Laporan bank.
  3. Ayat jurnal kredit sebesar Rp. 9.250 pada rekening bank per tgl 31 Desember 2009 belum terdapat di buku penerimaan perusahaan.
  4. Cek nomor 110 dicatat pada cek register ada sebesar RP. 15.000 dan pada Laporan Rekening bank sebesar Rp. 150.000, setelah diperiksa kembali ternyata jumlah yang benar adalah Rp. 150.000.
  5. Outstanding cheq (chek yang belum diuangkan) oleh pelanggan pada tanggal 31 Desember 2009 sejumlah Rp. 650.000
  6. Terdapat salah membukukan oleh bank dimana cek sebesar Rp. 1.875.310 yang seharusnya dibebankan kepada PT. YXZ terbebankan kepada PT. XYZ.
  7. Biaya adm bank yang dibebankan kepada PT. XYZ oleh bank sebesar Rp.4.500 telah didebit oleh bank ke rekening PT. XYZ tetapi belum dicatat oleh PT. XYZ

 

Diminta : Buatlah rekonsiliasi bank dan jurnal yang diperlukan !

 

 

PT. XYZ

Rekonsiliasi Bank

Per 31 Desember 2009

 

Saldo menurut Bank

2.430.300

Saldo menurut perusahaan

4.785.860

Penambahan

 

 

Penambahan

 

 

Strn dlm prjln

1.200.000

 

 

Penerimaan piutang

200.000

 

 

Salah catat

1.875.310

 

 

Jasa giro

9.250

 

 

 

 

3.075.310

 

 

 

209.250

 

 

 

5.505.610

 

 

 

4.995.110

 

 

 

 

 

 

 

 

Pengurangan

 

 

Pengurangan

 

 

 

Check beredar

 

650.000

 

Salah catat

135.000

 

 

 

 

 

 

By adm

4.500

 

 

 

 

 

 

 

 

139.500

 

 

 

 

 

 

 

 

Saldo

 

4.855.610

Saldo

 

4.855.610

                 

 

Jurnal

 

Kas

 

209.250

 

 

Piutang

 

200.000

 

Jasa Giro

 

9.250

 

Biaya Adm

4.500

 

Utang

135.000

 

 

Kas

 

139.500

 

 

 

 

 

Soal :

 

Berikut ini informasi untuk penyusunan rekonsiliasi bank untuk PT. YOLA tanggal 31 Maret 2009.

  1. Saldo rekening kas perusahaan berjumlah Rp. 1.974.400
  2. Saldo giro menurut laporan bank berjumlah Rp. 2.184.200
  3. Cek yang ditarik namun belum diuangkan sampai dengan tanggal 31 Maret 2009.

No. 122                Rp.   15.300

No. 123                Rp. 192.800

No. 124                Rp. 451.600

  1. Setoran sebesar Rp. 510.000 belum nampak dalam laporan bank
  2. Bank membebani rekening perusahaan dengan biaya Adm bank sebesar Rp.11.200. Transaksi ini belum dicatat oleh perusahaan.
  3. Cek yang ditarik untuk CV. A sebesar Rp. 831.200 keliru dicatat oleh petugas pembukuan perusahaan sebesar Rp. 813.200
  4. Perusahaan menerima cek dari langganan. Setelah cek tersebut disetorkan ke bank ternyata kosong. Check tersebut bernilai Rp. 77.700
  5. Bank telah menagihkan piutang wesel perusahaan senilai Rp. 175.000 transaksi ini belum dicatat oleh perusahaan.
  6. Laporan bank menunjukkan pengurangan Rp. 88.800 untuk check no. 125 yang bernilai Rp. 80.800.

 

Diminta :      –   Buatlah rekonsiliasi bank !

–          Buatlah jurnal yang diperlukan !

 

 

PT. Yola

Rekonsiliasi Bank

Per 31 Maret 2009

 

Saldo Bank

2.184.200

Saldo perusahaan

1.974.400

(+)

Strn dlm perjln

 

510.000

(+)

Penerimaan piutang

 

175.000

 

Salah catat

 

8.000

 

 

 

 

 

 

 

2.702.200

 

 

 

2.149.400

 

 

 

 

 

 

 

 

(-)

Check beredar

 

 

(-)

By Adm bank

11.200

 

 

No

15.300

 

 

Salah catat

18.000

 

 

No

192.800

 

 

Cek kosong

77.700

139.500

 

No

451.600

 

 

 

 

 

 

 

 

659.700

 

 

 

106.900

 

 

 

 

 

 

 

 

Saldo

 

2.042.500

Saldo

 

2.042.500

 

Soal :

 

Saldo rekening toko NOVA / Perusahaan NOVA pada tanggal 31 Desember 2009 menurut catatan bank adalah Rp. 6.095.720.

Saldo perkiraan bank menurut catatan perusahaan adalah Rp. 7.341.000 pada tanggal yang sama. Terjadinya perbedaan antara catatan bank dengan perusahaan dikarenakan oleh :

  1. Setoran tanggal 31 Desember 2009 Rp. 2.406.000 tidak terlihat di dalam rekening koran bank.
  2. Penerimaan dari langganan sebesar Rp. 400.000 melalui transfer bank yang terdapat di dalam rekening koran belum dicatat oleh perusahaan.
  3. Jasa Giro untuk bulan Desember 2009 sebesar Rp. 12.500 belum dicatat oleh perusahaan.
  4. Pembayaran hutang sejumlah Rp. 150.000 digunakan check nomor 222 tercatat oleh perusahaan Rp. 15.000.
  5. Cek-cek yang telah dikeluarkan oleh perushaaan untuk melunasi hutangnya tetapi belum terlihat dalam rekening koran bank sebagai berikut :

–          Cek no. 223                Rp. 249.355

–          Cek no. 224                Rp.   457.670

–          Cek no. 225                Rp.   412.940

Jumlah                        Rp. 1.119.965

 

  1. Kesalahan dalam pembebanan cek oleh bank Rp. 227.745 yang merupakan cek PT. NOVI tetapi oleh bank dibebankan ke rekening Giro PT. NOVA.
  2. By. Adm bank untuk bulan Desember 2009 Rp. 9.000 belum dicatat oleh perusahaan.

 

 

Diminta :

  1. Buatlah rekonsiliasi bank !
  2. Buatlah jurnal yang diperlukan !

 

 

 

PT. NOVA

Rekonsiliasi Bank

Per 31 Desember 2009

 

Saldo Maret perusahaan

7.341.000

Saldo menurut bank

6.095.720

(+)

Penerimaan dari langg

400.000

 

(+)

Setoran dalam penjl

2.406.000

 

 

Jasa

12.500

 

 

Salah catat

227.745

 

 

 

 

412.500

 

 

 

2.633.745

 

 

 

 

 

 

 

 

(-)

Salah catat

135.000

 

(-)

Cek beredar

 

1.119.965

 

By. Adm

9.000

 

 

 

 

 

 

 

 

144.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Saldo

 

7.609.500

Saldo

 

7.609.500

 

 

 

Jurnal

 

Kas

 

412.500

 

 

Piutang

 

400.000

 

Jasa Giro

 

12.500

 

 

 

Biaya Adm

9.000

 

Utang

135.000

 

 

Kas

 

144.000

 

 

 

 

 

Dipublikasi di Accounting | Meninggalkan komentar

Makalah Penawaran (Ekonomi Mikro)

MAKALAh

Teori Penawaran

 

Di susun guna memenuhi tugas

Mata kuliah Teori Mikro

 

 

 

Oleh:

 

MOCH. FUAD MAHFUDDIN

AKUNTANSI I C

071310125

 

 

UNIVERSITAS ISLAM LAMONGAN

TAHUN PELAJARAN 2013/2014

 

 

KATA PENGANTAR

 

 

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

 

Segala puji bagi Allah yang maha megetahui dan maha bijaksana yang telah memberi petunjuk agama yang lurus kepada hamba-Nya dan hanya kepada-Nya. Salawat serta salam semoga tercurahkan kepada nabi Muhammad SAW yang membimbing umat nya degan suri tauladan-Nya yang baik

Syukur kehadiran Allah SWT yang telah memberikan anugrah,kesempatan dan pemikiran kepada kami untuk dapat menyelesaikan makalah ini . Makalah ini merupakan pengetahuan tentang  TEORI MIKRO, semua ini dirangkum dalam makalah ini , agar pemahaman terhadap permasalahan lebih mudah di pahami dan lebih singkat dan akurat .

Sistematika makalah ini dimulai dari pengantar yang merupakan apersepsi atas materi yang telah dan akan dibahas dalam bab tersebut .Selanjutnya, Pembaca akan masuk pada inti pembahasaan dan diakhiri dengan kesimpulan, dan saran makalah ini. Diharapkan pembaca dapat mengkaji berbagai permasalahan tentang TEORI MIKRO. Akhirnya, kami penyusun mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu proses pembuatan makalah ini.

 Saya menyadari bahwa makalah ini masih belum semmpurna untuk menjadi lebih sempurna lagi saya membutuhkan kritik dan saran dari pihak lain untuk membagikannya kepada saya demi memperbaiki kekurangan pada makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaaat bagi anda semua. Terimakasih.

 

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

 

 

 

Lamongan, 31 Desember 2013

 

Tim Penyusun

 

 

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I  PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

1.2  Batasan Masalah

1.3  Tujuan

BAB II ISI

2.1  Pengertian Penawaran

2.2  Bunyi Hukum Penawaran

2.3  Macam-macam Penawaran

2.4  Fungsi Penawaran

2.5  Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Permintaan

2.6  Kurva Penawaran

2.7  Elastisitas

BAB III PENUTUP

       3.1   Kesimpulan

       3.2  Saran

DAFTAR PUSTAKA 

i

ii

 

1

1

1

2

2

2

4

5

6

7

7

8

8

8

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

  1.      LATAR  BELAKANG

Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti dari masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas sebagai alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.

Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani, yakni (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Secara umum, subyek dalam ekonomi dapat dibagi dengan beberapa cara, yang paling terkenal adalah Mikroekonomi vs Makroekonomi.

Beberapa orang menganggap bahwa ilmu ekonomi dimulai dan diakhiri dengan hukum permintaan dan penawaran. Akan tetapi hukum yang dikenal dengan hukum penawaran dan permintaan memang merupakan bagian yang terpenting dalam pemahaman kita mengenai sistem pasar.

Pertama kita perlu mengetahui apa saja yang mempengaruhi penawaran komoditi tertentu berikutnya baru kita dapat melihat bagaimana penawaran bersama-sama menentukan harga serta bagaimana sistem harga itu secara keseluruhan memungkinkan sistem perekonomian bereaksi terhadap perubahan penawaran. Penawaran membantu kita dalam memahami keberhasilan sistem harga dan juga kegagalannya.

 

  1.      RUMUSAN MASALAH
  2. Apa Pengertian Penawaran ?
  3. Bagaimana Bunyi Hukum Penawaran ?
  4. Jelaskan fungsi penawaran !
  5. Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi Penawaran ?
  6. Bagaimana kurva penawaran & Elastisitas !

 

  1.      TUJUAN PENULISAN
  2. Untuk Mengetahui Pengertian Penawaran
  3. Untuk mengetahui Bunyi Hukum Penawaran
  4. Untuk mengetahui Fungsi Penawaran
  5. Untuk mengetahui Faktor-faktorMempengaruhi Penawaran
  6. Untuk mengetahui Kurva Penawaran & Elastisitas

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

  1. Pengertian Penawaran

Harga dari suatu produk (P), ditentukan oleh keseimbangan antara tingkat produksi pada harga tertentu yaitu penawaran dan tingkat keinginan dari orang-orang yang memiliki kekuatan membeli pada harga tertentu yaitu permintaan.

Penawaran (bahasa Inggris: supply), dalam ilmu ekonomi, adalah banyaknya barang atau jasa yang tersedia dan dapat ditawarkan oleh produsen kepada konsumen pada setiap tingkat harga selama periode waktu tertentu.

 

  1. Hukum-hukum penawaran

Hukum penawaran menunjukkan keterkaitan antara jumlah barang yang ditawarkan dengan tingkat harga. Dengan demikian bunyi hukum penawaran berbunyi:

 

Semakin tinggi harga, semakin banyak jumlah barang yang bersedia ditawarkan. Sebaliknya, semakin rendah tingkat harga, semakin sedikit jumlah barang yang bersedia ditawarkan

 

Hukum penawaran akan berlaku apabila faktor-faktor lain yang memengaruhi penawaran tidak berubah (ceteris paribus).

 

  1. Macam-macam penawaran

Apabila ditinjau dari jumlah barang yang ditawarkan, penawaran dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu penawaran perorangan dan penawaran kolektif.

 

a. Penawaran Individu
Penawaran individu adalah jumlah barang yang akan dijual oleh seorang penjual.

Contoh penawaran jeruk oleh Pak Heri (lihat Tabel 17.5)

                                     

 

b . Penawaran Kolektif

Penawaran kolektif disebut juga penawaran pasar. Penawaran kolektif adalah keseluruhan jumlah suatu barang yang ditawarkan oleh penjual di pasar. Penawaran pasar merupakan penjumlahan dari keseluruhan penawaran perorangan.

Contoh penawaran kolektif yang dilakukan oleh Pak Heri dan pedagang buah jeruk di pasar dapat kalian lihat pada Tabel 17.6.

 

 

  1. Fungsi Penawaran

 

Fungsi Penawaran dituliskan :

Qs = -a + b . P

 

Dimana :

Qs = jumlah barang yang ditawarkan

a = konstanta

b = gradient garis

P = harga barang

Rumus persamaan garis melalui dua titik :

P – P1Q – Q1

P2 – P1 Q2 – Q1

 

 

 

 

 

  1. Faktor-faktor penawaran

Penawaran dan produksi mempunyai hubungan yang sangat erat. Hal-hal yang mendorong dan menghambat kegiatan produksi berpengaruh terhadap jumlah penawaran. Berikut ini faktor-faktor yang mempengaruhi penawaran.

 

  1. Harga barang itu sendiri

Apabila harga barang yang ditawarkan mengalami kenaikan, maka jumlah barang yang ditawarkan juga akan meningkat. Sebaliknya jika barang yang ditawarkan turun jumlah barang yang ditawarkan penjual juga akan turun.

Misalnya jika harga sabun mandi meningkat dari Rp1.500,00 menjadi Rp2.000,00, maka jumlah sabun mandi yang penjual tawarkan akan meningkat pula.

 

  1. Harga barang pengganti

Apabila harga barang pengganti meningkat maka penjual akan meningkatkan jumlah barang yang ditawarkan. Penjual berharap, konsumen akan beralih dari barang pengganti ke barang lain yang ditawarkan, karena harganya lebih rendah.

Contohnya harga kopi meningkat menyebabkan harga barang penggantinya yaitu teh lebih rendah, sehingga penjual lebih banyak menjual teh.

 

  1. Biaya produksi

Biaya produksi berkaitan dengan biaya yang digunakan dalam proses produksi, seperti biaya untuk membeli bahan baku, biaya untuk gaji pegawai, biaya untuk bahan-bahan penolong, dan sebagainya. Apabila biaya-biaya produksi meningkat, maka harga barang-barang diproduksi akan tinggi. Akibatnya produsen akan menawarkan barang produksinya dalam jumlah yang sedikit. Hal ini disebabkan karena produsen tidak mau rugi. Sebaliknya jika biaya produksi turun, maka produsen akan meningkatkan produksinya. Dengan demikian penawaran juga akan meningkat.

 

  1. Kemajuan teknologi

Kemajuan teknologi sangat berpengaruh terhadap besar kecilnya barang yang ditawarkan. Adanya teknologi yang lebih modern akan memudahkan produsen dalam menghasilkan barang dan jasa. Selain itu dengan menggunakan mesin-mesin modern akan menurunkan biaya produksi dan akan memudahkan produsen untuk menjual barang dengan jumlah yang banyak.

Misalnya untuk menghasilkan 1 kg gula pasir biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan Manis sebesar Rp4.000,00. Harga jualnya sebesar Rp7.500,00/kg. Namun dengan menggunakan mesin yang lebih modern, perusahaan Manis mampu menekan biaya produksi menjadi Rp3.000,00. Harga jual untuk setiap 1 kilogramnya tetap yaitu Rp7.500,00/kg. Dengan demikian perusahaan Manis dapat memproduksi gula pasir lebih banyak.

 

  1. Pajak

Pajak yang merupakan ketetapan pemerintah terhadap suatu produk sangat berpengaruh terhadap tinggi rendahnya harga. Jika suatu barang tersebut menjadi tinggi, akibatnya permintaan akan berkurang, sehingga penawaran juga akan berkurang.

 

  1. Perkiraan harga di masa depan

Perkiraan harga di masa datang sangat memengaruhi besar kecilnya jumlah penawaran. Jika perusahaan memperkirakan harga barang dan jasa naik, sedangkan penghasilan masyarakat tetap, maka perusahaan akan menurunkan jumlah barang dan jasa yang ditawarkan.

Misalnya pada saat krisis ekonomi, harga-harga barang dan jasa naik, sementara penghasilan relatif tetap. Akibatnya perusahaan akan mengurangi jumlah produksi barang dan jasa, karena takut tidak laku.

 

Di antara faktor-faktor di atas, harga barang dianggap sebagai faktor terpenting dan sering dijadikan acuan untuk melakukan analisis penawaran. Harga berbanding lurus dengan jumlah penawaran. Jika harga tinggi, maka produsen akan berlomba-lomba menjajakan barangnya sehingga penawaran meningkat. Sementara itu, jika harga turun, maka produsen akan menunda penjualan atau menyimpan produknya di gudang sehingga jumlah penawaran akan berkurang.

 

 

  1. Kurva penawaran

Kurva penawaran adalah suatu kurva yang menunjukkan hubungan antara harga barang dengan jumlah barang yang ditawarkan. Coba kalian perhatikan Tabel 17.5 mengenai daftar penawaran jeruk Pak Heri. Kurva penawaran dapat dibuat berdasarkan tabel tersebut.

 

 

Perhatikan kurva di atas. Kurva bergerak dari kiri bawah ke kanan atas. Dengan demikian kurva penawaran mempunyai slope positif. Artinya jumlah barang yang ditawarkan berbanding lurus dengan harga barang. Semakin tinggi harga, semakin banyak jumlah barang yang ditawarkan.

Kurva penawaran juga dapat mengalami pergeseran karena adanya perubahan faktor-faktor yang memengaruhi penawaran selain faktor harga. Bergesernya kurva penawaran ditandai dengan bergeraknya kurva ke kanan atau ke kiri. Kurva penawaran bergeser ke kiri, artinya jumlah penawarannya mengalami kenaikan. Namun, ketika kurva penawaran barang bergeser ke kiri, berarti terjadi penurunan penawaran barang. Misalnya diperkirakan harga jeruk bulan depan akan naik karena harga pupuk naik. Kenaikan harga jeruk menyebabkan penurunan penawaran jeruk. Sehingga ketika diperkirakan harga di masa depan naik, maka penjual akan mengurangi jumlah barang yang dijualnya. Tabel berikut ini yang akan menunjukkan jumlah jeruk yang ditawarkan Pak Heri sebelum dan sesudah kenaikan harga.

 

 

Tabel di atas jika dibuat grafik akan tampak seperti berikut ini.

 

 

Kurva penawaran S bergeser ke kiri menjadi S1. Hal ini menunjukkan bahwa jumlah penawaran akan jeruk mengalami penurunan. Penurunan kurva penawaran jeruk tersebut sebagai akibat dari meningkatnya harga pupuk. Jadi dapat disimpulkan bahwa adanya perubahan dari salah satu atau lebih faktor-faktor yang dulu dianggap tetap, akan mengubah jumlah penawaran sekaligus menggeser kurva penawaran.

 

  1. Elastisitas

Elastisitas penawaran mengukur besarnya prosentase perubahan jumlah barang yang di tawarkan akibat adanya perubahan harga barang yang bersangkutan. Jika elastisitas permintaan kuantitasnya adalah kuantitas yang diminta dan elastisitas penawaran kuantitasnya adalah kuantitas yang di tawarkan.rumus elastisitas penawaran tersebut adalah sebagai berikut (elastisitas busur):

 

 

 

 

 

  1. Penawaran Elastisitas Sempurnað Es = ∞
  1. Penawaran Tidak ElastisitasSempurnað Es = 0
  1. Penawaran Elastisitas Uniterð Es = 1
  1. Penawaran Tidak Elastisð Es < 1
  2. Penawaran Elastis

1). Artinya,persentasi perubahan jumlah barang yang ditawarkan lebih besar daripada persentase perubahan harga ” align=”left” height=”132″ hspace=”12″ vspace=”10″ width=”368″>

 

BAB III

Penutup

 

Kesimpulan :

Fungsi penawaran menunjukkan hubungan antara jumlahproduk yang ditawarkanoleh produsen untuk dijual dengan harga produk. kurva penawaran juga dapat mengalami pergeseran karena adanya perubahan faktor-faktor yang memengaruhi penawaran selain faktor harga. Bergesernya kurva penawaran ditandai dengan bergeraknya kurva ke kanan atau ke kiri. Kurva penawaran bergeser ke kiri, artinya jumlah penawarannya mengalami kenaikan. Namun, ketika kurva penawaran barang bergeser ke kiri, berarti terjadi penurunan penawaran barang

Bunyi Hukum penawaran adalah “makin tinggi harga suatu barang, makin banyak jumlah barang yang ditawarkan oleh para penjual dan sebaliknya makin rendah harga suatu barang, makin sedikit jumlah barang yang ditawarkan”.

Faktor – factor yang mempengaruhi penawaran yaitu Harga Barang/Jasa Harga Input/Biaya Produksi, Teknologi Produksi, Ekspektasi Penjual/Produsen, Keuntungan yang Diinginkan oleh Produsen, Banyaknya Penjual/Pesaing.

 

Saran :

Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.

Penulis banyak berharap para pembaca dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

http://udifq.wordpress.com/2010/03/17/permintaan-dan-penawaran-dalam-ekonomi/

 

http://www.crayonpedia.org/mw/BAB17._PERMINTAAN_DAN_PENAWARAN_SERTA_TERBENTUKNYA_HARGA_PASAR

 

http://kamarmakalah.blogspot.com/2012/02/makalah-permintaan-dan-penawaran-barang.html

 

https://semarbadradotcom.files.wordpress.com/2012/03/materi-bab-3-permintaan-dan-penawaran1.ppt

 

http://blog.binadarma.ac.id/dedi1968/wp-content/uploads/2010/10/permintaan-dan-penawaran.doc

 

http://xa.yimg.com/kq/groups/35669780/1729153992/name/PERMINTAAN+EKONOMI.doc

 

http://zukirahilmiana.blogspot.com/2013/03/makalah-fungsi-penawaran_2055.html

 

Dipublikasi di Tak Berkategori | Meninggalkan komentar

Makalah Makanan Halal, Haram, Makruh dan Syubhat

BAB I

PENDAHULUAN

 

  1. LATAR BELAKANG

Islam memerintahkan kepada pemeluknya untuk memilih makanan yang halal serta menjauhi makanan haram. Rasulullah bersabda: “Dari Abu Hurairah ra berkata : Rasulullah SAW bersabda: ” Sesungguhnya Allah baik tidak menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mu’min sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul, Allah berfirman: “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shaleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”

Dijaman sekarang banyak yang menyebut era teknologi. Manusia semakin mudah dalam menggapai keinginan-keinginan dengan bantuan teknologi. Dengan kemajuan di berbagai bidang maka berpangaruh juga kepada pola pikir masyarakat.Misalkan masalah makan dan minuman, banyak manusia atau orang yang makan dan minum mengikuti tren. Dan sering kali kita lalai tentang halal atau haram makanan yang kita makan.

Melihat  masalah yang terjadi di atas kami selaku penulis makalah akan memberikan rambu-rambu dan penjelasan tantang makanan dan minuman yang halal dan yang haram serta yang makruh dan syubhat berdasarkan dalil-dalil Al Qur’an dan Al Hadist.Sehingga kita sebagai umat islam tidak salah makan makanan yang justru makanan itu tergolong makanan yang haram.

 

  1. RUMUSAN MASALAH
  2. Apa pengertian makanan halal, haram, makruh dan syubhat?
  3. Apa saja jenis makanan yang halal, haram, makruh dan syubhat dalam Islam?
  4. Apa manfaat makanan halal dan apa pula mudharat makanan haram ?

 

  1. TUJUAN PENULISAN
  2. Untuk mengetahui pengertian halal, haram, makruh dan syubhat?
  3. Untuk mengetahui jenis makanan yang halal, haram, makruh dan syubhat dalam Islam?
  4. Untuk mengetahui manfaat makanan halal dan apa pula mudharat makanan haram ?

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

  1. Pengertian makanan halal, haram, makruh dan syubhat
  2. Makanan Halal

Makanan yang halal adalah segala sesuatu yang diperbolehkan oleh syari’at untuk dikonsumsi kecuali ada  larangan  dari Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW. Agama Islam  menganjurkan kepada pemeluknya untuk memakan makanan yang halal dan baik.  Makanan halal maksudnya makanan yang diperoleh dari usaha yang diridhai Allah.

Allah swt berfirman dalam surat Al-Baqarah 168,

$yg•ƒr¯»tƒâ¨$¨Z9$#(#qè=ä.$£JÏB’ÎûÇÚö‘F{$#Wx»n=ym$Y7Íh‹s۟wur(#qãèÎ6®Ks?ÏNºuqäÜäzÇ`»sÜø‹¤±9$#4¼çm¯RÎ)öNä3s9Ar߉tãîûüÎ7•BÇÊÏÑÈ  

168. Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.

  1. Makanan Haram

Makanan yang haram adalah segala sesuatu yang dilarang oleh syariat untuk dikonsumsi, dan apabila tetap dikonsumsi akan mendapatkan dosa kecuali dalam keadaan terpaksa, serta banyak sekali madhratnya dari pada hikmanya, sebagai contoh mengkonsumsi darah yang mengalir ini di haramkan karena itu kotor dan dihindari oleh manusia yang sehat, disampaing itu ada dugaan bahwa darah tersebut dapat menimbulkan bahaya sebagaimana halnya bangkai.

Allah berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 173:

$yJ¯RÎ)tP§ymãNà6øn=tæsptGøŠyJø9$#tP¤$!$#urzNóss9ur͍ƒÌYÏø9$#!$tBur¨@Ïdé&¾ÏmÎÎŽötóÏ9«!$#(Ç`yJsù§äÜôÊ$#uŽöxî8ø$tŸwur7Š$tãIxsùzNøOÎ)Ïmøn=tã4¨bÎ)©!$#ÖqàÿxîíOŠÏm§

Artinya: “Sesungguhnya Allah Hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah : 173)

 

  1. Makanan Makruh

Makanan yang makruh artinya makanan tersebut dibenci atau tidak dianjurkan. Produk-produk yang dimakruhkan oleh Allah dan Rasul-Nya adalah produk yang berpotensi merusakkan jiwa dan menimbulkan gangguan kesehatan.

  1. Makanan Syubhat

Makanan yang syubhat artinya makanan tersebut sifatnya meragukan, tidak jelas dasar hukumnya, serta masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama’. Menyikapi makanan seperti ini, hendaknya seorang Muslim menjauhinya atau lebih baik ditinggalkan, karena mendekati perkara-perkara yang syubhat lebih dekat pada hal yang diharamkan.

Para Ulama berbeda pendapat mengenai pengertian syubhat yang diisyaratkan Rasulullah. Pada hadits tersebut, sebagian Ulama berpendapat bahwa hal semacam itu haram hukumnya berdasarkan sabda Rasulullah, “siapa menjaga dirinya dari yang samar-samar itu, berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya”. Siapa yang tidak menyelamatkan agama dan kehormatannya, berarti dia telah terjerumus kedalam perbuatan haram. Nabi bersabda :

      عن الحسن بن علي رضي الله عنها قال : حفظت من رسو ل الله صلي الله عليه وسلم دع ما يريبك الي ما لا يريبك. رواه الترمزي

Dari Al-Husain bin Ali r.a ia berkata : Saya selalu ingat pada sabda Rasulullah Saw, yaitu: Tinggalkanlah sesuatu yang meragukanmu dan kerjakanlah sesuatu yang tidak meragukanmu. (Riwayat Tirmizy)

                  Sebagian yang lain berpendapat bahwa hal yang syubhat itu hukumnya halal dengan alasan sabda Rasulullah, “seperti penggembala yang menggembala di sekitar daerah terlarang” kalimat ini menunjukkan bahwa syubhat itu pada dasarnya halal, tetapi meninggalkan yang syubhat adalah sebagaian sifat yang wara’. Sebagian lain lagi berkata bahwa syubhat yang tersebut pada hadits ini tidak dapat dikatakan halal atau haram, karena Rasulullah menempatkannya diantara halal dan haram, oleh karena itu kita memilih diam saja.

فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ

“Barangsiapa meninggalkan perkara-perkara syubhat, maka ia mencari keterbebasan untuk agamanya dan kehormatannya.”

 

Kalimat, “maka siapa yang menjaga dirinya dari yang syubhat itu, berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya” maksudnya membentengi diri dari perkara yang syubhat.Kalimat, “siapa terjerumus dalam wilayah syubhat maka ia telah terjerumus kedalam wilayah yang haram” hal ini dapat terjadi dalam dua hal:

[  Orang yang tidak bertaqwa kepada Allah dan tidak memperdulikan perkara syubhat maka hal semacam itu akan menjerumuskannya kedalam perkara haram, atau karena sikap sembrononya membuat dia berani melakukan hal yang haram, seperti kata sebagian orang: “Dosa-dosa kecil dapat mendorong perbuatan dosa besar dan dosa besar mendorong pada kekafiran”

[  Orang yang sering melakukan perkara syubhat berarti telah menzhalimi hatinya, karena hilangnya cahaya ilmu dan sifat wara’ kedalam hatinya, sehingga tanpa disadari dia telah terjerumus kedalam perkara haram. Terkadang hal seperti itu menjadikan perbuatan dosa jika menyebabkan pelanggaran syari’at.

 

  1. Jenis makanan yang halal, haram, makruh dan syubhat dalam Islam

Jenis Makanan Halal

Makanan dikatakan halal paling tidak harus memenuhi tiga kriteria, yaitu halal zatnya, halal cara memperolenya, dan halal cara pengolahannya.

  1. Halal zatnya

Makanan yang halal menurut zatnya adalah makanan yang dari dasarnya halal untuk di konsumsi. Dan telah di tetapkan kehalalannya dalam kitab suci al-qur’an dan al-hadist. Centoh makanan yang halal atas zatnya adalah daging sapi, ayam, kambing, buah-buahan seperti apel, kurma, anggur, dan lain sebagainya.

  1. Halal cara memperolehnya

Yaitu makanan yang di peroleh dengan cara yang baik dan sah, Makanan akan menjadi haram apabila cara memperolehnya dengan jalan yang batil karena itu bisa merugikan orang lain dan dilarang oleh syariat. Contoh dari cara memperoleh yang baik adalah dengan cara membeli, bertani, hadiah, dan lain sebagainya.

Adapun dari makanan yang diperoleh dari makanan yang batil adalah dengan cara mencuri, merampok, menyamun, dan lain sebagainya.

  1. Halal cara pengolahannya

Yaitu makanan yang semula halal dan akan menjadi haram apabila cara pengolahannya tidak sesuai dengan syeriat agama. Banyak sekali makanan yang asalnya halal tetapi karena pengolahanya yang tidak benar menyebabkan makanan itu mmenjadi haram. Contohnya anggur, makanan ini halal tetapi karena telah diolah menjadi minuman keras maka minuman ini menjadi haram.

 

Dalam firman Allah surat Al-A’raf, ayat 157 yaitu:

 

tûïÏ%©!$#šcqãèÎ7­FtƒtAqߙ§9$#¢ÓÉ<¨Z9$#¥_ÍhGW{$#“Ï%©!$#¼çmtRr߉Ågs†$¹/qçGõ3tBöNèdy‰YÏã’ÎûÏp1u‘öq­G9$#È@‹ÅgUM}$#urNèdããBùtƒÅ$rã÷èyJø9$$Î/öNßg8pk÷]tƒurÇ`tã̍x6YßJø9$#‘@Ïtä†urÞOßgs9ÏM»t6Íh‹©Ü9$#ãPÌhptä†urÞOÎgøŠn=tæy]Í´¯»t6y‚ø9$#ßìŸÒtƒuröNßg÷ZtãöNèduŽñÀÎ)Ÿ@»n=øñF{$#urÓÉL©9$#ôMtR%x.óOÎgøŠn=tæ4šúïÏ%©!$$sù(#qãZtB#uä¾ÏmÎ/çnr⑨“tãurçnrã|ÁtRur(#qãèt7¨?$#uru‘q‘Z9$#ü“Ï%©!$#tA̓Ré&ÿ¼çmyètB y7Í´¯»s9ré&ãNèdšcqßsÎ=øÿßJø9$#ÇÊÎÐÈ  

 

157. (yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, Nabi yang Ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung.

 

Jenis Makanan Haram

Makanan yang haram dalam Islam ada dua jenis, yaitu:

  1. Ada yang diharamkan karena dzatnya. Maksudnya asal dari makanan tersebut memang sudah haram, seperti: bangkai, darah, babi, anjing, khamar, dan lainnya.
  2. Ada yang diharamkan karena suatu sebab yang tidak berhubungan dengan dzatnya. Maksudnya asal makanannya adalah halal, akan tetapi dia menjadi haram karena adanya sebab yang tidak berkaitan dengan makanan tersebut. Misalnya: makanan dari hasil mencuri, upah perzinahan, sesajen perdukunan, makanan yang disuguhkan dalam acara-acara yang bid’ah, dan lain sebagainya.

Diharamkan mengkonsumsi semua makanan dan minuman yang bisa memudhorotkan diri-apalagi kalau sampai membunuh diri-baik dengan segera maupun dengan cara perlahan. Misalnya: racun, narkoba dengan semua jenis dan macamnya, dan sejenisnya.

Jenis Makanan Makruh

Bagian paling rendah dalam rangkaian perkara-perkara yang dilarang   adalah   perkara   makruh; yaitu makruh tanzihi. Sebagaimana diketahui, makruh ini ada dua macam; makruh tahrimi dan makruh tanzihi. Makruh tahrimi ialah perkara makruh yang lebih dekat kepada haram; sedangkan makruh tanzihi ialah   yang   lebih dekat kepada halal. Dan itulah yang dimaksudkan dengan istilah makruh pada umumnya.

               Banyak sekali contoh yang kita kenal dalam perkara ini. Barangsiapa yang pernah membaca buku Riyadh as-Shalihin, yang ditulis oleh Imam Nawawi, maka dia akan dapat menemukan berbagai contoh tentang perkara yang makruh ini. Seperti makruhnya orang yang makan sambil bersandar, minum dari bawah bejana air, meniup minuman, beristinja’ dengan tangan kanan, memegang farji dengan tangan kanan tanpa adanya uzur, berjalan dengan satu sandal, bertengkar di masjid dan mengangkat suara

di dalamnya, berbisik di masjid pada hari Jumat ketika imam sedang berkhotbah, membesar-besarkan suara ketika berbicara, mengucapkan doa, “Ya Allah ampunilah dosaku kalau engkau mau.” “Kalau   Allah   dan Fulan menghendaki”, berbincang-bincang setelah makan malam yang paling akhir, shalat ketika makanan sudah dihidangkan, mengkhususkan hari Jumat untuk berpuasa, atau untuk melakukan Qiyamul Lail.

Perkara yang makruh sebagaimana didefinisikan oleh para ulama ialah   perkara   yang   apabila ditinggalkan kita mendapatkan pahala, dan apabila dikerjakan tidak mendapatkan dosa. 

Oleh karena itu, tidak ada siksa bagi orang yang melakukan perkara yang dianggap makruh tanzihi. Hanya saja, ia akan dikecam apabila melakukan sesuatu yang pantas mendapatkan kecaman apalagi jika ia melakukannya berulang-ulang.

 Akan tetapi, kita tidak perlu menganggap mungkar tindakan semacan ini (makruh tanzihi); agar mereka tidak terjebak dalam kesibukan memerangi hal-hal yang makruh padahal di saat yang sama mereka sedang melakukan hal-hal yang jelas diharamkan oleh agama.

 

Jennis Makanan Syubhat

Imam Ahmad menafsirkan bahwa syubhat ialah perkara yang berada antara halal dan haram yakni yang betul-betul halal dan betul-betul haram. Dia berkata, “Barangsiapa yang menjauhinya, berarti dia telah menyelamatkan agamanya. Yaitu sesuatu yang bercampur antara yang halal dan haram.”

Ibnu Rajab berkata, “Masalah syubhat ini berlanjut kepada cara bermuamalah dengan orang yang di dalam harta bendanya bercampur antara barang yang halal dan barang yang haram. Apabila kebanyakan harta bendanya haram, maka beliau berkata, ‘Dia harus dijauhkan kecuali untuk sesuatu yang kecil dan sesuatu yang tidak diketahui.’ Sedangkan ulama-ulama yang lain masih berselisih pendapat apakah muamalah dengan orang itu hukumnya makruh ataukah haram”

Al-Shan’ani berpendapat bahwa yang dimaksud dengan syubhat adalah hal-hal yang belum diketahui status halal dan haramnya hingga sebagian besar orang yang tidak tahu (awam) menjadi ragu antara halal dan haram. Hanya para ulama yang mengetahui status hukumnya dengan jelas, baik berdasarkan nash ataupun berdasarkan ijtihad yang mereka lakukan dengan metode qiyas, istishb, dan sebagainya. Adapun menurut Taqiyuddin An-Nabhani arti dari syubhat adalah ketidakjelasan atau kesamaran, sehingga tidak bisa diketahui halal haramnya sesuatu secara jelas. Syubhat terhadap sesuatu bisa muncul baik karena ketidakjelasan status hukumnya, atau ketidakjelasan sifat atau faktanya.

 

  1. Manfaat makanan halal dan mudharat makanan haram.

Manfaat Makanan Halal

Makanan yang halalan thoyyibah atau halal dan baik serta bergizi tentu sangat berguna bagi kita, baik untuk kebutuhan jasmani dan rohani.. Hasil dari makanan minuman yang halal sangat membawa berkah, barakah bukan berarti jumlahnya banyak, meskipun sedikit, namun uang itu cukup untuk mencukupi kebutuhan sahari-hari dan juga bergizi tinggi. Bermanfaat bagi pertumbuhan tubuh dan perkembangan otak.

Lain halnya dengan hasil dan jenis barang yang memang haram, meskipun banyak sekali, tapi tidak barokah, maka Allah menyulitkan baginya rahmat sehingga uangnnya terbuang banyak hingga habis dalam waktu singkat.

Diantara beberapa manfaat menggunakan makanan dan minuman halal, yaitu :

  1. Membawa ketenangan hidup dalam kegiatan sehari-hari,
  2. Dapat menjaga kesehatan jasmani dan rohani,
  3. Mendapat perlindungan dari Allah SWT.
  4. Mendapatkan iman dan ketaqwaan kepada Allah SWT,
  5. Tercermin kepribadian yang jujur dalam hidupnya dan sikap apa adanya,
  6. Rezeki yang diperolehnya membawa barokah dunia akhirat.

 

Mudharat Makanan Haram

Makanan dan minuman haram, selain dilarang oleh Allah, juga mengandung lebih  banyak mudharat (kejelekan) daripada kebaikannya. Hasil haram meskipun banyak, namun  tidak barokah atau cepat habis dibandingkan yang halal dan barokah.

Dan juga makan haram merugikan orang lain yang tidak mengetahui hasil dari perbuatan haram itu. Sehingga teman, kerabat iktu terkena getahnya. Dan juga yang mencari rezeki haram tidak tenang dalam hidupnya apalagi dalam jumlah bayak dan besar karena takut diketahui dan mencemarkan nama baiknya dan keluarga sanak familinya.

 

 

 

Ada beberapa mudlarat lainnya, yaitu :

  1. Doa yang dilakukan oleh pengkonsumsi makanan dan minuman haram, tidak mustajabah (maqbul).
  2. Uangnya banyak, namun tidak barokah, diakibatkan karena syetan mengarahkannya kepada kemaksiatan dengan uang itu.
  3. Rezeki yang haram tidak barokah dan hidupnnya tidak tenang.
  4. Nama baik, kepercayan, dan martabatnya jatuh bila ketahuan.
  5. Berdosa, karena telah melanggar aturan Allah.
  6. Merusak secara jasmani dan rohani kita.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

http://www.muslimsays.com/2012/04/kriteria-makanan-halal-dan-haram-dalam.html

http://anwaribnurosyid.blogspot.com/2010/04/makanan-halal-dan-haram-dalam-islam.html

http://firdauzzuel.blogspot.com/2012/05/makanan-halal-dan-haram.html

http://noerolfebrian.blogspot.com/2010/03/makanan-halal-dan-haram.html

http://kbbi.web.id/syubhat

 

Dipublikasi di Tak Berkategori | Meninggalkan komentar

Analisis Korupsi Jaksa Urip Tri Gunawan

Kasus tindak pidana Korupsi yang dilakukan oleh Jaksa Urip Tri Gunawan tahun 2009.

 

Urip Tri Gunawan Jaksa Ketua tim penyelidikan kasus BLBL-BDNI terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang 660 ribu dolar AS dari Artalyta Suryani dan melakukan pemerasan sebesar Rp1 miliar terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glen Surya Yusuf.

Majelis hakim yang diketuai oleh Teguh Hariyanto menyatakan “Terdakwa Urip Tri Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata hakim Teguh Hariyanto.Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp500 juta subsidiair satu tahun kurungan.Urip dijerat dengan pasal 12 B dan 12 E UU nomor 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dengan pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim berkeyakinan bahwa Urip dengan sengaja membocorkan proses penyelidikan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang kemungkinan menyeret pimpinan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.

Urip terbukti membocorkan proses penyelidikan kepada Artalyta Suryani, pengusaha yang dikenal dekat dengan Sjamsul Nursalim.”Terdakwa lindungi kepentingan Sjamsul Nursalim untuk mendapatkan imbalan,” kata hakim Andi Bachtiar.

Majelis hakim menegaskan, Urip telah dengan sengaja menyarankan kepada Artalyta tentang cara-cara yang bisa ditempuh agar Sjamsul Nursalim tidak perlu menghadiri panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Pertimbangan hukum majelis hakim antara lain didasarkan pada petunjuk hasil sadapan asli yang dilakukan terhadap pembicaraan Urip dengan berbagai pihak melalui telepon.

Majelis menyatakan Urip telah menghubungi jaksa Hendro Dewanto untuk membantu mencarikan solusi kasus BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim.  Hendro Dewanto adalah anggota tim jaksa BLBI yang berperan dalam menganalisis hasil penyelelidikan kasus itu. Dalam pembicaraan yang terjadi pada 7 Desember 2007 itu, Urip berulang kali meminta tolong kepada Hendro.

“Terdakwa berulang-ulang meminta Hendro Dewanto untuk mencarikan jalan keluar kasus BLBI BDNI,” kata hakim Teguh Haryanto. Urip juga terbukti menghubungi pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Adi untuk membantu meyakinkan sejumlah jaksa agar perkara BLBI diselesaikan secara perdata.

Hakim juga membeberkan pembicaraan Urip dengan Artalyta pada tanggal 25 Februari 2008. Dalam pembicaraan itu, Artalyta menyatakan komitmennya untuk menyediakan sesuatu dengan mengatakan,”Pokoknya aku sudah ready, tinggal tunggu waktu aja.” “Itu terkait dengan rencana pemberian uang 660 ribu dolar AS,” kata hakim Teguh menambahkan.

Majelis menyebutkan, Urip telah beberapa kali menjalin komunikasi dengan Artalyta yang antara lain menyebutkan  “tentang “sesuatu yang akan diberikan kepada Urip. Kemudian, sesaat setelah penghentian kasus BLBI pada 29 Februari 2008, Urip juga menghubungi Artalyta untuk memberi tahu bahwa penyelidikan kasus tersebut telah dihentikan, seperti keinginan Artalyta.

Dalam pembicaraan itu, Artalyta menyatakan kesiapannya untuk memberikan uang kepada Urip pada Minggu, 2 Maret 2008. Pada hari yang ditentukan itu, Urip ditangkap karena menerima uang 660 ribu dolar AS. Majelis berkeyakinan, pemberian itu terkait dengan penyelidikan kasus BLBI.

Majelis juga menyatakan Urip bersalah karena memeras mantan Kepala BPPN Glen Surya Yusuf sebesar Rp1 miliar. Pemerasan itu dilakukan melalui perantaraan pengacara Glen, Reno Iskandarsyah.

Majelis berkeyakinan, Urip menyatakan bahwa ada kemungkinan Glen menjadi tersangka dalam kasus BLBI. Hal itu bisa disiasati jika Glen mau berkoordinasi dan menyerahkan sejumlah uang. Akhirnya Glen menyerahkan Rp1 miliar kepada terdakwa melalui Reno Iskandarsyah.

 

 

 

 

 

  1. Pembahasan / Analisis

Dalam kasus tersebut diatas oleh Teori Realitas Sosial Kejahatan dari Richard Quinney dibahas menggunakan 6 (enam) preposisi teori :

 

1. (Definisi Kejahatan) : Kejahatan adalah suatu definisi tingkah laku manusia yang diciptakan oleh agen-agen penguasa dalam suatu masyarakat yang terorganisasi secara politik

Tindakan yang dilakukan oleh Jaksa Urip Tri Gunawan merupakan kejahatan yang di definisikan sebagai kejahatan korupsi hal tersebut merupakan suatu kejahatan yang definisinya dirumuskan dalam suatu undang-undang tentang tindak pidana korupsi yang mana rancangan undang-undang ini dibahas terlebih dahulu sebelum di sah-kan bersama oleh Presiden dan DPR, yang mana rancangan undang-undang itu dapat berasal dari DPR, Presiden atau DPD yang merupakan agen-agen penguasa dalam suatu masyarakat yang terorganisir secara politik.

 

2. (Perumusan definisi penjahat) : Definisi penjahat menggambarkan tingkah laku yang konflik dengan kepentingan kelompok masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk membuat kebijakan publik

Jaksa Uri Tri Gunawan di definisikan sebagai koruptor atau penjahat yang melakukan tindak pidana korupsi seperti yang tercantum dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi yang menurut undang-undang tersebut dirumuskan, dijabarkan dan dijelaskan sebagai pelaku yang mempunyai konflik dengan penguasa atau negara yakni secara melawan hukum penguasa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, karena dianggap merugikan penguasa yang memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang (kebijakan publik) maka dirumuskanlah undang-undang yang mengatur pemberantasan kejahatan (korupsi) yang dilakukan oleh penjahat (koruptor) tersebut.

3. (Penerapan definisi penjahat) : Definisi penjahat diterapkan oleh kelompok masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk membentuk sistem peradilan pidana dan penegakkan hukum

Koruptor sebagai pelaku tindak pidana korupsi dalam hal ini adalah Jaksa Urip Tri Gunawan dihukum berdasarkan undang-undang pemberantasan korupsi melalui pengadilan tindak pidana korupsi termasuk juga diatur mengenai mekanisme penegakkan hukumnya oleh penguasa seperti dengan membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantasannya. Dalam kasus ini si pelaku tertangkap tangan oleh (KPK) sedang menerima suap sebesar 6,1 miliyar rupiah.

4. (Perkembangan pola tingkah laku dalam hubungannya dengan definisi penjahat) Pola tingkah laku distrukturkan dalam masyarakat yang berkelompok-kelompok dalam hubungannya dengan definisi penjahat, dan dalam konteks tersebut orang-orang dapat terlibat dalam tindakan-tindakan yang mempunyai kemungkinan didefinisikan sebagai penjahat

            Pola tingkah laku atau perbuatan yang diatur oleh penguasa sebagai hal yang dapat di definisikan sebagai koruptor (penjahat) yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sehingga apabila terdapat keterlibatan dari orang-orang dalam tindakan-tindakan tersebut baik yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama dengan koruptor sehingga keterlibatan orang-orang dapat juga di definisikan sebagai koruptor (penjahat).

5. (Konstruksi konsep penjahat) : Konsep penjahat dibentuk dan tersebar pada kelompok-kelompok masyarakat melalui komunikasi yang terjadi melalui berbagai cara

Sebelum tertangkapnya Jaksa Urip Tri Gunawan pada kasus suap BLBL ini, konsep pelaku tindak pidana korupsi atau yang disebut juga sebagai koruptor seperti yang diatur dalam undang-undang pemberantasan korupsi termasuk dengan ancaman-ancaman hukumannya disosialisasikan dan disebarluaskan kepada masyarakat melalui berbagai cara begitu undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi ditetapkan, baik menggunakan media massa, penyuluhan dan sebagainya. Hal ini termasuk juga buronan koruptor (penjahat) atau koruptor (penjahat) yang belum tertangkap, fotonya dipajang diberbagai media baik media cetak maupun elektronik serta ditempel di tempat-tempat keramaian publik.

6. (Realistas sosial kejahatan) : Realitas sosial kejahatan dibentuk melalui perumusan dan penerapan definisi penjahat, perkembangan pola tingkah laku yang berhubungan dengan definisi penjahat, dan pembentukan konsep penjahat.

Kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Jaksa Urip Tri Gunawan yang merupakan salah satu jaksa terbaik yang dimiliki oleh kejaksaan Indonesia kenyataannya setelah tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya penegakkan hukumnya dilakukan oleh lembaga negara yang telah diatur oleh penguasa dalam undang-undang pemberantasan tindak pindana korupsi, dibuktikan melalui persidangan sehingga ditetapkan menjadi koruptor sesuai dengan rumusan dan penerapan dari undang-undang pemberantan tidak pidana korupsi yang ditetapkan oleh penguasa atau pemerintah.

 

  1. Kesimpulan/penyelesaian

Bahwa kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Jaksa Urip Tri Gunawan merupakan suatu tindakan yang dapat di pidana sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah yang kemudian tindakan penghukuman diberikan kepada pelaku sesuai dengan yang telah diatur oleh undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 6 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. guna mendapatkan efek jera bagi si pelaku maupun mencegah terjadi kejahatan yang merugikan kepentingan negara atau penguasa (dalam hal ini adalah berbentuk keuangan) bagi calon penjahat (koruptor) lainnya dengan mempertimbangkan sanksi-sanksi yang ditetapkan oleh penguasa atau pemerintah tersebut.

Dipublikasi di Tak Berkategori | Meninggalkan komentar

Aspek lain dari organisasi perusahaan

Gambar

BAB I

PEMBAHASAN

 

1.1. Perusahaan Multinasional (MNC)

  1. Pengertian Perusahaan Multinasional

Perusahaan multinasional yaitu suatu perusahaan yang berbasis di satu negara (negara induk) akan  tetapi pesusahaan itu memiliki kegiatan produksi ataupun pemasaran cabang di negara – negara lain (negara cabang).

  1. Contoh Perusahaan Multinasional :
  2. LEVI’S JEAN 

Sebuah kisah menggambarkan sejarah  celana jeans yang telah diciptakan oleh Levi Strauss tahun 1880 ini, delapan tahun setelah jeans masuk ke Amerika Serikat (AS) tahun 1872. Jeans Levis pertama kali dibuat di Genoa, Italia tahun 1560-an. Kain celana ini biasa dipakai oleh angkatan laut. Orang Prancis menyebut celana ini dengan sebutan  “bleu de Génes”, yang berarti biru Genoa. Meski tekstil ini pertama kali diproduksi dan dipakai di Eropa, tetapi sebagai fashion, jeans dipopulerkan di AS oleh Levi Strauss, seorang pemuda berusia dua puluh tahunan yang mengadu peruntungannya ke San Francisco sebagai pedagang pakaian. Ketika itu, AS sedang dilanda demam emas. Levi Strauss & Co. adalah produsen pakaian Amerika Serikat yang didirikan pada tahun 1853 oleh Levi Strauss. Perusahaan ini bersifat internasional dengan 3 divisi geografis Levi Strauss North Americas, bermarkas di San Francisco, Levi Strauss Europe, dengan markas di Kota Brusel dan Levi Strauss Asia Pacific, markas di Singapura. Jumlah karyawan perusahaan Levi Strauss & Co.  sampai saat ini telah mencapai sekitar 8.850 di seluruh dunia.

  1. EPSON

Awalnya EPSON yang ada saat ini memang bukan berasal dari Indonesia. Produk asal Jepang ini menjadikan Indonesia menjadi pusat produksinya didunia. Epson sesungguhnya berawal dari usaha jam merek Seiko. Ya, merek jam yang selama ini kita kenal itu merupakan cikal bakal berdirinya EPSON. Boleh dibilang EPSON adalah anak kandung Seiko. Didirikan Hisao Yamazaki pada 1942, Seiko berada di bawah bendera Daiwa Kogyo. Kala itu, Seiko amat terkenal akan keunggulannya dalam teknologi presisi kinetiknya. Teknologi ini sangat memperhatikan detail, ketepatan, serta keakuratan secara mekanis dan berulang. Sebuah teknologi yang mencerminkan gaya hidup orang Jepang.

  1. LG

Didirikan pada 1947, Lucky  Chemical Industrial Co. (sekarang disebut LG Chemical), adalah merupakan perusahaan kimia pertama di Korea. Perusahaan ini merupakan sebuah kerja sama antara keluarga Koo dan Heo, yang telah memiliki bisnis yang saling bersaing satu sama lain untuk beberapa generasi. Grup ini memperluas ke peralatan rumah tangga pada 1958 di bawah nama Goldstar Electronics Co. GeumSung being Planet Venus)(sekarang disebut LG Electronics), yang merupakan perusahaan elektronik pertama di negara tersebut.  LG Indonesia didirikan pada 15 Desember 1990 yang berpusat di Gedung Garuda Indonesia. LG Indonesia juga sebagai sponsor resmi Persija Jakarta.

 

1.2.Perusahaan Patungan (Joint Venture)

  1. Pengertian Perusahaan Patungan

Joint Venture atau usaha patungan merupakan persetujuan diantara dua pihak atau lebih untuk melakukan kerjasama di dalam suatu proyek, seringkali suatu joint venture dilakukan apabila perusahaan-perusahaan dengan teknologi yang saling melengkapi ingin menciptakan barang atau jasa yang akan saling memperkuat posisi masing-masing perusahaan.

  1. Contoh Perusahaan Patungan
  2. Joint Venture antara Sony dan Ericsson

Sony dan Ericsson melengkapi perjanjian usaha patungan. Sony Ericsson Mobile Communications ditetapkan untuk memulai operasi pada 1 Oktober. Bertujuan untuk dunia posisi terdepan dalam ponsel.

Sony Corporation dan Telefonaktiebolaget LM Ericsson hari ini mengumumkan bahwa mereka telah menyetujui persyaratan untuk menggabungkan bisnis ponsel mereka di seluruh dunia , dengan persetujuan akhir dari Dewan kedua perusahaan induk dan tunduk pada persetujuan peraturan .

Kedua perusahaan yang menandatangani Memorandum mereka kesepahaman pada bulan April yang baik pada jadwal dan mengatur untuk membentuk perusahaan patungan , Sony Ericsson Mobile Communications , seperti yang direncanakan pada tanggal 1 Oktober 2001. Manajemen global joint venture akan berbasis di London dan, setelah diperlukan persetujuan,SonyEricsson dan akan mulai untuk menggabungkan operasi mereka masing-masing

Sony Ericsson Mobile Communications akan memulai aktivitas dengan produk global , pemasaran dan operasi penjualan dan tenaga kerja awal 3.500 karyawan . Atas dasar pro -forma , bisnis ponsel gabungan mencapai penjualan satuan tahunan sekitar 50 juta unit dan penjualan USD 7,2 miliar tahun lalu.

  1. Joint Venture antara Philips Electronics dan LG Electronics

Philips Electronics dan LG Electronics adalah untuk menggabungkan bisnis CRT mereka ke dalam perusahaan patungan yang baru.Langkah ini bentara patungan kedua antara kedua perusahaan. LG Philips LCD Company, yang ada 50-50 perusahaan patungan antara Philips dan LG dalam matriks aktif LCD , tidak terpengaruh oleh transaksi ini .

Perusahaan mengklaim patungan CRT – juga dasar 50/50 – akan menjadi nomor satu di dunia dalam hal teknologi . Ini akan memiliki penjualan tahunan lebih dari $ 6 milyar dan akan mempekerjakan 36 000 orang.Tabungan antara $ 200 juta dan $ 300 juta per tahun diharapkan dalam waktu dua tahun , menurut Gerard Kleisterlee , Philips ‘eksekutif wakil presiden dan chief operating officer .

Usaha ini akan meminjam $ 1,1 miliar , dimana sekitar setengahnya akan datang dari Philips , untuk membayar LG untuk perbedaan dalam nilai aset yang dibawa ke dalam usaha : LG memiliki laba sebelum bunga dan pajak pada marjin tiga angka , sedangkan Philips ‘ dalam ” low to mid -single digit “.Syarat-syarat yang Philips bisa berpartisipasi dalam penerbitan saham disukai oleh LG masih sedang dinegosiasikan . Tapi jika ingin berpartisipasi untuk $ 500 juta maksimal, akan mendapatkan saham 5 sampai 8 % di LG , menurut Jan Hommen , direktur keuangan Philips ‘.Usaha ini menyangkut semua kegiatan CRT dan komponen kunci . Kedua perusahaan akan mencakup kegiatan kaca mereka dan juga bertujuan untuk menyertakan teknologi layar plasma mereka , mengikuti penilaian .

Philips sudah merupakan pemasok terkemuka CRT , menjadi posisi nomor satu dalam tabung TV , dan nomor lima di monitor komputer , sedangkan LG memegang nomor memantau tiga posisi .Perusahaan-perusahaan yang mencari keuntungan dari kepemimpinan geografis LG di Asia dan Philips ‘ kekuatan di Eropa , Cina dan Amerika .Philippe Combes , saat ini CEO Philips Tampilan Komponen , akan memimpin perusahaan patungan.Transaksi ini diharapkan untuk menutup pada paruh pertama tahun 2001 , tunduk pada persetujuan regulator .

  1. Perusahaan PT. Nestle IndofoodCitarasa Indonesia

 

PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. (dahulu PT. Indofood Sukses Makmur Tbk, PT Gizindo Primanusantara, PT Indosentra Pelangi, PT Indobiskuit Mandiri Makmur, dan PT Ciptakemas Abadi) (IDX: ICBP) merupakan produsen berbagai jenis makanan dan minuman yang bermarkas di Jakarta, Indonesia. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1990 oleh Sudono Salim dengan nama Panganjaya Intikusuma yang pada tahun 1994 menjadi Indofood. Perusahaan ini mengekspor bahan makanannya hingga Australia, Asia, dan Eropa.

Sejarah dari PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk dahulu mencapai kesepakatan denangan perusahaan asal Swiss, Nestle S.A, untuk mendirikan perusahaan joint venture yang bergerak di bidang manufaktur, penjualan, pemasaran, dan distribusi produk kuliner di Indonesia maupun untuk ekspor. Kedua perusahaan sama-sama memiliki 50% saham di perusahaan yang diberi nama PT Nestle Indofood Citarasa Indonesia. Baik ISM maupun Nestle percaya, mereka dapat bersaing secara lebih efektif di Indonesia melalui penggabungan kekuatan dalam bentuk perusahaan dan tim yang berdedikasi untuk itu.

Menurut Anthoni Salim, Dirut & CEO ISM, pendirian usaha patungan ini akan menciptakan peluang untuk memanfaatkan dan mengembangkan kekuatan yang dimiliki kedua perusahaan yang menjalin usaha patungan tersebut. Dalam kerjasama ini, ISM akan memberikan lisensi penggunaan merek-mereknya untuk produk kuliner, seperti Indofood, Piring Lombok, dan lainnya kepada perusahaan baru ini. Sementara itu, Nestle memberikan lisensi penggunaan merek Maggi-nya. Perusahaan patungan ini diharapkan akan memulai operasinya pada 1 April 2005. Dalam beberapa dekade ini PT Indofood Sukses Makmur Tbk (Indofood) telah bertransformasi menjadi sebuah perusahaan Total Food Solutions dengan kegiatan operasional yang mencakup seluruh tahapan proses produksi makanan, mulai dari produksi dan pengolahan bahan baku hingga menjadi produk akhir yang tersedia di rak para pedagang eceran.

          PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (“ICBP” atau “Perseroan”) merupakan produsen makanan dalam kemasan yang mapan dan terkemuka dengan berbagai pilihan produk makanan sehari-hari bagi konsumen di segala usia. Banyak di antara merek produknya merupakan merek terkemuka yang telah melekat di hati masyarakat Indonesia, serta memperoleh kepercayaan dan loyalitas jutaan konsumen di Indonesia selama bertahun-tahun.

ICBP berdiri sebagai entitas terpisah di bulan September 2009 serta tercatat di Bursa Efek Indonesia (“BEI”) pada tanggal 7 Oktober 2010. ICBP didirikan melalui restrukturisasi internal dari Grup Produk Konsumen Bermerek (“CBP”) PT Indofood Sukses Makmur Tbk (“Indofood”), perusahaan induk ICBP yang sahamnya tercatat di BEI sejak tahun 1994. Melalui proses restrukturisasi internal, seluruh kegiatan usaha Grup CBP dari Indofood, yang meliputi mi instan, dairy, penyedap makanan, makanan ringan, nutrisi dan makanan khusus, serta biskuit (sebelumnya tergabung dalam Grup Bogasari), dialihkan ke ICBP.

Setelah pencatatan saham ICBP, Indofood tetap menjadi pemegang saham mayoritas ICBP dengan kepemilikan saham sebesar 80%. Oleh karenanya, ICBP tetap memiliki sinergi dengan perusahaan-perusahaan Grup Indofood lainnya dalam menjaga keunggulan kompetitifnya.

 

1.3.Pengambilalihan (Acquisition)

  1. Pengertian Pengambilalihan (Acquisition)

Pengambilalihan/akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor, untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar.

  1. Contoh Pengambilalihan (Acquisition)
  2. Akuisisi BenQ terhadap Siemens

Contoh dari kasus akuisisi adalah pembelian sebagian besar saham Siemens oleh BenQ. Siemens merupakan sebuah produsen ponsel dari jerman yang didirikan pada 12 Oktober 1847 oleh Werner Von Siemens. Setelah sempat menjadi penguasa pasar Eropa, kemudian pada tahun 2005 Siemens mengalami kerugian operasional sebesar US$ 170 juta, setelah pangsa pasarnya terus mengalami penurunan. Saat ini, Siemens hanya menguasai sekitar 5% pasar ponsel dunia, sangat jauh tertinggal dari Nokia yang menguasai 30% pasar. Kerugian yang didapat tersebut kemudian memaksa Siemens menjual saham pada BenQ yang kemudian BenQ akan menggunakan merek Siemens dalam produknya selama lima tahun sebagai akibat dari perjanjian akuisisi tersebut. Perusahaan Taiwan tersebut juga akan melakukan take over terhadap 6.000 pekerja namun hanya sebagai karyawan kontrak.

Kalangan analis pasar modal menilai, langkah Siemens untuk mengalihkan unit ponselnya ke BenQ melalui akuisisi yang dilakukan BenQ adalah yang terbaik daripada meningkatkan dana tunai untuk mempertahankan kestabilan bisnis. Dalam penutupan perdagangan di Bursa Efek Frankfurt kemarin, saham Siemens naik EUR 1.19 atau 1,94 persen menjadi EUR 62,40

 

 

 

  1. Akuisisi PT. Semen Gresik dan Thang Long Cement

PT Semen Gresik Tbk (SMGR) melakukan akuisisi dengan perusahaan semen asal Vietnam, Thang Long Cement. Rencananya akuisisi tersebut akan selesai pada pertengahan Desember 2012

Direktur Utama Semen Gresik Dwi Sutjipto menjelaskan akuisisi ini masih merupakan kesepakatan penjualan dan pembelian bersyarat (conditional sales purchase and agreement/CSPA) dengan Ha Noi General Export Import Joint Stock Company (Geleximco) yang merupakan holding dari Thang Long Cement.

“Investasi ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan perseroan sebagai perusahaan persemenan regional. Selain itu akuisisi ini akan menjadi tonggak awal dalam ekspansinya di luar Indonesia,” kata Dwi di kantor Kementerian BUMN Jakarta, Rabu (14/11/2012).

Menurut Dwi, perseroan yakin pertumbuhan ekonomi Vietnam dan negara-negara Asia Tenggara lainnya akan didukung oleh peningkatan kegiatan proyek atau konstruksi serta rencana-rencana pemerintah yang besar. Serta akan menciptakan pertumbuhan yang kuat di industri semen.

Di sisi lain, kerjasama ini akan menjadi tonggak bagi perluasan pertama yang dilakukan di pasar regional, dan menandai hubungan bilateral yang penting antara Indonesia dan Vietnam. Dengan pengamanan cadangan bahan baku, serta pengembangan pabrik baru di lokasi yang strategis dan bertekhnologi modern, Thang Long Cement langsung memberikan tambahan kapasitas dan cadangan batu kapur bermutu tinggi yang sangat mencukupi.

“Hal ini akan memperkuat posisi pasar regional dan memungkinkan kami untuk lebih berdayasaing sebagai antisipasi perdagangan bebas Asia yang akan datang,” tambahnya.

Thang Long Cement (TLCC) merupakan salah satu perusahaan penghasil semen terkemuka di Vietnam dengan total kapasitas produksi 2,3 juta ton per tahun, dihasilkan dari pabrik yang baru dengan tekhnologi terkini, berlokasi di Provinsi Quang Ninh, yang dilengkapi juga dengan fasilitas penggilingan semen di daerah pinggiran kota Ho Chi Minh.

Jarak yang dekat antara pabrik semen di Quang Ninh dengan pelabuhan laut dalam Cai Lan, fasilitas penggilingan ke jalur sungai menuju delta Mekong, serta jalan raya antar wilayah dan pelabuhan internasional, menjamin efektifitas biaya sistem distribusi. Jumlah cadangan bahan baku yang besar menjamin kecukupan pasokan bahan baku menjamin kecukupan pasokan bahan baku untuk memenuhi pertumbuhan kapasitas dan target produksi semen di masa yang akan datang. Thang Long Cement memiliki tambahan dua ijin pengembangan pabrik baru di provinsi Quang Ninh dan Binh Phuoc, Vietnam.

SMGR dan Geleximco bersama-sama akan mengembangkan kedua pabrik tersebut melalui anak perusahaan Thang Long Cement. Tambahan dua pabrik tersebut merupakan potensi dalam meningkatkan kapasitas TLCC menjadi 6,5 juta ton, untuk memenuhi kenaikan permintaan pasar domestik Vietnam, sekaligus merupakan potensi untuk memenuhi kekurangan pasokan di pasar regional.

Tambahan aset tersebut akan meningkatkan secara signifikan jejak SMGR di kancah internasional. Vu Van Tien, chairman Geleximco mengatakan pihaknya sangat tertarik bekerjasama dengan perusahaan penghasil semen terkemuka di Indonesia, seperti SMGR.

“Kami melihat manfaat yang penting dari kerja sama ini yang memungkinkan Thang Long Cement belajar keahlian di bidang manajemen, operasional, dan investasi yang dimiliki SMGR dalam industri semen,” tambahnya.

Soal dana, transaksi akan dibiayai dari sumber dana internal dan eksternal. JP. Morgan (S.E.A.) Ltd. bertindak sebagai penasihat keuangan SMGR dan An Binh Fund Management Company (ABF) sebagai penasihat keuangan Geleximco. Melli Darsa & Co. bertindak sebagai penasehat hukum SMGR dan Vision & Associates sebagai penasehat hukum Geleximco. (Kompas, 14 November 2012)

  1. Aqua yang diakuisisi Danone.

Contoh dari kasus akuisisi adalah Aqua yang merupakan produsen air minum dalam kemasan terbesar di Indonesia. Dimana merek Aqua sudah identik dengan air minum. Dimana ketika seseorang hendak membeli air minum. Mereka lebih cenderung mengatakan Aqua meskipun sebenarnya mereknya berbeda.
Aqua adalah sebuah merek air minum dalam kemasan (AMDK) yang diproduksi oleh Aqua Golden Mississipi di Indonesia sejak tahun 1973. Selain di Indonesia, Aqua juga dijual di Singapura. Aqua adalah merek AMDK dengan penjualan terbesar di Indonesia dan merupakan salah satu merek AMDK yang paling terkenal di Indonesia, sehingga telah menjadi seperti merek generik untuk AMDK. Di Indonesia, terdapat 14 pabrik yang memproduksi Aqua. Pada tahun 1998, karena ketatnya persaingan dan munculnya pesaing-pesaing baru, Lisa Tirto sebagai pemilik Aqua Golden Mississipi sepeninggal ayahnya Tirto Utomo, menjual sahamnya kepada Danone pada 4 September 1998. Akusisi tersebut dianggap tepat setelah beberapa cara pengembangan tidak cukup kuat menyelamatkan Aqua dari ancaman pesaing baru. Langkah ini berdampak pada peningkatan kualitas produk dan menempatkan AQUA sebagai produsen air mineral dalam kemasan (AMDK) yang terbesar di Indonesia. Pada tahun 2000, bertepatan dengan pergantian milenium, Aqua meluncurkan produk berlabel Danone-Aqua. Pasca Akuisisi DANONE meningkatkan kepemilikan saham di PT Tirta Investama dari 40 % menjadi 74 %, sehingga Danone kemudian menjadi pemegang saham mayoritas Aqua Group.

1.4.Penggabungan (Merger)

  1. Pengertian Penggabungan (Merger)

Merger adalah proses difusi atau penggabungan dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perseroaannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukkan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.

  1. Contoh Penggabungan (Merger)
  2. PT. Bank CIMB Niaga (Bank Niaga dan Lippo Bank)

Salah satu strategi yang dapat dilakukan adalah melalui penggabungan usaha. Penggabungan usaha adalah penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entity ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan perusahaan lain atau memperoleh kendali atas aktiva dan operasi perusahaan lain. Penggabungan usaha pada umumnya dilakukan dalam bentuk merger, akuisisi, dan konsolidasi. Merger dan akuisisi merupakan suatu cara pengembangan dan pertumbuhan perusahaan.

Contoh yang paling kuat saat ini adalah dorongan dari Bank Indonesia melalui kebijakan single presence agar bank-bank nasional melakukan merger agar menjadi lebih efisien, lebih kokoh dalam permodalan sehingga memiliki daya saing yang kuat secara internasional. Dorongan yang sama pun berlaku di perusahaan-perusahaan sekuritas, asuransi dan lainnya dengan sasaran akhir yang sama pula.Merger di Indonesia secara umum diatur dalam Undang-undang No.1/1995 mengenai Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah No. 27/1998 mengenai Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah No. 28/1999 mengenai Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank dan peraturan-peraturan lain yang terkait. Untuk perusahaan Terbuka, merger diatur dalam Peraturan Bapepam No. IX.G.1 mengenai Penggabungan dan Peleburan Usaha Perusahaan Public atau Emiten.

  1. Merger Bank Danamon

Danamon yang merupakan contoh kasus merger kedua, didirikan pada tahun 1956 dengan nama Bank Kopra Indonesia. Nama ini kemudian berubah menjadi PT Bank Danamon Indonesia pada tahun 1976 sampai sekarang. Pada tahun 1988, Danamon menjadi bank devisa dan setahun kemudian adalah publik yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta.

Sebagai akibat dari krisis keuangan Asia di tahun 1998, pengelolaan Danamon dialihkan di bawah pengawasan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai BTO (Bank Taken Over). Di tahun 1999, Pemerintah Indonesia melalui BPPN, melakukan rekapitalisasi sebesar Rp32,2 triliun dalam bentuk obligasi pemerintah. Sebagai bagian dari program estrukturisasi, di tahun yang sama PT Bank PDFCI, sebuah BTO yang lain, melakukan merger yang kemudian mengubah nama menjadi bagian dari Danamon. Kemudian di tahun 2000, delapan BTO lainnya (Bank Tiara, PT Bank Duta Tbk, PT Bank Rama Tbk, PT Bank Tamara Tbk, PT Bank Nusa Nasional Tbk, PT Bank Pos Nusantara, PT Jayabank International dan PT Bank Risjad Salim Internasional) dilebur ke dalam Danamon. Sebagai bagian dari paket merger tersebut, Danamon menerima program rekapitalisasinya yang ke dua dari Pemerintah melalui injeksi modal sebesar Rp 28,9 triliun. Sebagai surviving entity, Danamon bangkit menjadi salah satu bank swasta terbesar di Indonesia.

  1. Merger Trans.corp. (Trans TV dan Trans 7)

Perusahaan yang menjadi pilihan saya dalam contoh kasus merger adalah penggabungan perusahaan sejenis (Konglomerasi; vertical, horisontal) yakni antara Trans TV dengan Trans 7 dimana keduanya telah telah menjadi televisi swasta nasional dibawah naungan Trans.corp.

PT Trans Corporation (sebelumnya bernama PT Para Inti Investindo) adalah unit usaha para group di bidang media, gaya hidup, dan hiburan. Pada awalnya, Trans Corp didirikan sebagai penghubung antara stasiun televisi Trans TV dengan stasiun televisi yang baru saja diambil alih 49% kepemilikan sahamnya oleh Para Group dari Kelompok Kompas Gramedia (KKG), Trans 7 (dulunya TV 7). Trans Corp dimiliki oleh para group yang dimotori Chairul Tanjung.

1.5.Nasionalisasi, Privatisasi dan Divestasi

  1. Pengertian Nasionalisasi, Privatisasi dan Divestasi

Nasionalisasi yaitu apabila pemerintah mangambil alih satu / beberapa perusahaan milik swasta.

Privatisasi yaitu pemerintah menjual perusahaan-perusahaan Negara kepada pihak swasta.

Divestasi merupakan penjualan keatas salah satu bidang koperasi perusahaan atau menjual salah satu usaha yang dimiliki perusahaan induk.

 

  1. Contoh Nasionalisasi, Privatisasi dan Divestasi

1)    Nasionalisasi

PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Sejarah

WIKA dibentuk dari proses nasionalisasi perusahaan Belanda bernama Naamloze Vennotschap Technische Handel Maatschappij en Bouwbedijf Vis en Co. atau NV Vis en Co. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1960 dan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik (PUTL) No. 5 tanggal 11 Maret 1960, dengan nama Perusahaan Negara Bangunan Widjaja Karja. Kegiatan usaha WIKA pada saat itu adalah pekerjaan instalasi listrik dan pipa air. Pada awal dasawarsa 1960-an, WIKA turut berperan serta dalam proyek pembangunan Gelanggang Olah Raga Bung Karno dalam rangka penyelenggaraan Games of the New Emerging Forces (GANEFO) dan Asian Games ke-4 di Jakarta. Seiring berjalannya waktu, berbagai tahap pengembangan kerap kali dilakukan untuk terus tumbuh serta menjadi bagian dari pengabdian WIKA bagi perkembangan bangsa melalui jasa-jasa konstruksi yang tersebar di berbagai penjuru negeri. Perkembangan signifikan pertama adalah di tahun 1972, dimana pada saat itu nama Perusahaan Negara Bangunan Widjaja Karja berubah menjadi PT Wijaya Karya. WIKA kemudian berkembang menjadi sebuah kontraktor konstruksi dengan menangani berbagai proyek penting seperti pemasangan jaringan listrik di Asahan dan proyek irigasi Jatiluhur.

Satu dekade kemudian, pada tahun 1982, WIKA melakukan perluasan divisi dengan dibentuknya beberapa divisi baru, yaitu Divisi Sipil Umum, Divisi Bangunan Gedung, Divisi Sarana Papan, Divisi Produk Beton dan Metal, Divisi Konstruksi Industri, Divisi Energy, dan Divisi Perdagangan. Proyek yang ditangani saat itu diantaranya adalah Gedung LIPI, Gedung Bukopin, dan Proyek Bangunan dan Irigasi. Selain itu, semakin berkembangnya anak-anak perusahaan di sektor industri konstruksi membuat WIKA menjadi perusahaan infrastruktur yang terintegrasi dan bersinergi.

Keterampilan para personel WIKA dalam industri konstruksi telah mendorong Perseroan untuk memperdalam berbagai bidang yang digelutinya dengan mengembangkan beberapa anak perusahaan guna dapat berdiri sendiri sebagai usaha yang spesialis dalam menciptakan produknya masing-masing. Pada tahun 1997, WIKA mendirikan anak perusahaannya yang pertama, yaitu PT Wijaya Karya Beton, mencerminkan pesatnya perkembangan Divisi Produk Beton WIKA saat itu.

Kegiatan PT Wijaya Karya Beton saat itu diantaranya adalah pengadaan bantalan jalan rel kereta api untuk pembangunan jalur double-track Manggarai, Jakarta, dan pembangunan PLTGU Grati serta Jembatan Cable Stayed Barelang di Batam. Langkah PT Wijaya Karya Beton kemudian diikuti dengan pendirian PT Wijaya Karya Realty pada tahun 2000 sebagai pengembangan Divisi Realty. Pada tahun yang sama didirikan pula PT Wijaya Karya Intrade sebagai pengembangan Divisi Industri dan Perdagangan.

Semakin berkembangnya Perseroan, semakin tinggi pula tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan Perseroan. Hal ini tercermin dari keberhasilan WIKA melakukan penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO) pada tanggal 27 Oktober 2007 di Bursa Efek Indonesia (saat itu bernama Bursa Efek Jakarta). Pada IPO tersebut, WIKA melepas 28,46 persen sahamnya ke publik, sehingga pemerintah Republik Indonesia memegang 68,42 persen saham, sedangkan sisanya dimiliki oleh masyarakat, termasuk karyawan, melalui Employee/Management Stock Option Program (E/MSOP), dan Employee Stock Allocation (ESA).

Sementara itu, langkah pengembangan Divisi menjadi anak perusahaan yang berdiri di atas kaki sendiri terus dilakukan. Pada tahun 2008 WIKA mendirikan anak perusahaan PT Wijaya Karya Gedung yang memiliki spesialisasi dalam bidang usaha pembangunan high rise building. WIKA juga mengakuisisi 70,08 persen saham PT Catur Insan Pertiwi yang bergerak di bidang mechanical-electrical. Kemudian nama PT Catur Insan Pertiwi dirubah menjadi PT Wijaya Karya Insan Pertiwi. Di pertengahan tahun 2009, WIKA bersama perusahaan lain berhasil menyelesaikan Jembatan Suramadu, sebuah proyek prestisius yang menghubungkan pulau Jawa dengan pulau Madura. Kini proyek tersebut telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

Memasuki tahun 2010, WIKA berhadapan dengan lingkungan usaha yang berubah dengan tantangan lebih besar. Untuk itu, WIKA telah menyiapkan Visi baru, yaitu VISI 2020 untuk menjadi salah satu perusahaan EPC dan Investasi terintegrasi terbaik di Asia Tenggara. Visi ini diyakini dapat memberi arah ke segenap jajaran WIKA untuk mencapai pertumbuhan yang lebih optimal, sehat dan berkelanjutan.

2)    Privatisasi

Privatisasi terhadap tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Sarana Karya, PT Kertas Padalarang dan PT Primissima.

Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, menyatakan PT Sarana Karya 100 persen sahamnya akan dilepas oleh negara dan diambil oleh PT Wijaya Karya. Sementara PT Kertas Padalarang sebesar 7,74 persen saham negara akan diambilalih oleh Perum Peruri.”Untuk PT Primissima sebesar 52,79 persen saham negara diprioritaskan kepada pemegang saham lain (GKBI) dengan penilaian yang wajar oleh tim penilai independen berdasarkan peraturan yang berlaku,” ujarnya saat rapat bersama komisi XI DPR di gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/10).Agus menegaskan tujuan privatisasi antara lain untuk pemisahan peran dan fungsi agar menjadi jelas antara regulator (departemen teknis) , shareholder (Menteri BUMN) dan operator (BUMN). Privatisasi dilakukan bukan hanya untuk pemenuhan APBN melainkan mendukung pengembangan perusahaan dengan metode penawaran umum di pasar modal.”Di samping itu juga untuk lebih mendorong penerapan prinsip-prinsip good corporate governence (GCG),” katanya.

Selain itu ada beberapa hal teknis yang membuat perusahaan plat merah tersebut harus melakukan privatisasi yakni kondisi infrastruktur perusahaan yang sudah tua sehingga menurunnya produktivitas. Jika BUMN rugi, secara otomatis turut merugikan negara.”Sebagai contoh misal PT Kertas Padalarang karena penurunan tersebut, perseroan merugi selama lima tahun berturut-turut,” ujarnya.

Penurunan kinerja ini,membuat perseroan kehilangan kepercayaan dari kreditur dalam meminjamkan dananya untuk melakukan ekspansi bisnisnya. “Untuk itu kami Kemenkeu mendukung rencana Kementerian BUMN tersebut kedepannya,” jelasnya.Wakil Ketua Komisi XI, Zulkieflimansyah, menjelaskan proses tersebut telah disepakati oleh seluruh fraksi di Komisi XI sehingga sudah bisa dilakukan. “Setelah disetujui fraksi maka hal ini sudah dapat diambil keputusan,” ungkapnya.

3)    Divestasi

PT Sumalindo Lestari Jaya Tbk (SULI) akhirnya melakukan divestasi atau menjual anak usahanya yaitu PT Sumalindo Alam Lestari dengan nilai Rp330 miliar, guna menyelamatkan perusahaan.

“Hasilnya 77 persen lebih pemegang saham setuju untuk menyelamatkan perusahaan dengan divestasi,” kata Wakil Presiden Direktur PT Sumalindo Lestari Jaya seusai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Rabu (20/2/2013). Menurutnya, anak perusahaan dijual kepada PT Mentari Pertiwi Makmur (MPM) dan dana penjualan akan dialokasikan sebanyak 55% untuk membayar hutang ke bank, 9% untuk pajak, 16% digunakan untuk reorganisasi (pengurangan tenaga kerja) dan 22% untuk belanja modal perusahaan. “Transaksi masih ada yang harus diurus, tapi bulan depan sudah selesai semuanya,” ucapnya. Dengan divestasi ini, lanjut David, diharapkan perusahaan bisa berproduksi lagi, namun dengan melihat kondisi iklim bisnis kayu yang ada sekarang.

“Kalau faktor eksternal (pemerintah) mendukung, bisa berjalan lagi. Kan perusahaan yang produksi kayu sudah berguguran, sektor kehutanan lagi lesu. Kita lihat nanti,” tuturnya.

 

1.6.Franchasing

  1. Perusahaan PT. Campina

 

 

Sejarah

Es krim Campina, yang memiliki arti kampiun (juara), telah dikenal dimana-mana sejak dulu. Di usianya yang sudah 40 tahun ini, Campina tetap bertahan di hati keluarga Indonesia sebagai es krim yang istimewa disajikan dalam setiap suasana, dengan mutu dan kenikmatan cita rasa khas yang tetap terjaga selama beberapa generasi.

Berawal dari keinginan untuk menyenangkan hati anaknya, Bapak Darmo Hadipranoto berinisiatif membuat es krim sendiri di garasi rumahnya pada tahun 1972. Ketika itu, dibutuhkan usaha ekstra keras untuk mengembangkan usaha es krim di Indonesia. Seiring dengan tantangan yang dihadapi, Campina kemudian berinvestasi dalam pengembangan teknologi.

Pada tahun 1985, pabrik Campina direlokasi ke Rungkut, Surabaya. Dengan mesin-mesin modern untuk mengimbangi permintaan yang semakin meningkat, serta didukung sumber daya manusia yang ahli dalam pengembangan es krim dan sudah teruji secara internasional, Campina melebarkan sayapnya dan terbang semakin tinggi.

KOMITMEN

Campina senantiasa berusaha menjadi produsen es krim terbaik dengan memberi kepuasan kepada pelanggan, pemegang saham dan karyawan perusahaan, tanpa melupakan kelestarian lingkungan. Kiprahnya terbukti dengan diraihnya berbagai penghargaan, termasuk Superbrand 2012, Top Brand 2012, Top Brand for Kids 2012, dan Digital Marketing Award 2011.

Campina tanpa henti melakukan riset untuk mengembangkan varian produknya demi menyesuaikan berbagai segmen pelanggannya. Baik untuk anak-anak, remaja, dewasa dan keluarga. Produk terbarunya, yaitu LuVe Litee, merupakan hasil nyata riset berkesinambungan yang telah berhasil diterima masyarakat sebagai es krim low-fatnon-dairy pertama di Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE)

 

Sejarah

Pada tanggal 26 November 1990, H Soeprapto Suparno mendirikan perusahaan PT Jalur Nugraha Ekakurir. Perusahaan ini mulai sebagai divisinya PT Citra Van Titipan Kilat (TiKi) yang bergerak dalam bidang internasional.

Dengan delapan orang dan kapital 100 miliar rupiah JNE memulai kegiatan usahanya yang terpusat pada penanganan kegiatan kepabeanan, impor kiriman barang, dokumen serta pengantaranya dari luar negeri ke Indonesia.

Pada tahun 1991, JNE memperluas jaringan internasional dengan bergabung sebagai anggota asosiasi perusahaan-perusahaan kurir beberapa negara Asia (ACCA) yang bermakas di Hong Kong yang kemudian memberi kesempatan kepada JNE untuk mengembangkan wilayah antaran sampai ke seluruh dunia.

Karena persaingannya di pasar domestik, JNE juga memusatkan memperluas jaringan domestik. Dengan jaringan domestiknya TiKi dan namanya, JNE mendapat keuntungan persaingan dalam pasar domestik. JNE juga memperluas pelayanannya dengan logistik dan distribusi.

Selama setahun-tahun TiKi dan JNE berkembang dan menjadi dua perusahaan yang punya arah diri sendiri. Karena ini dua-duanya perusahaan menjadi saingan. Akhirnya JNE menjadi perusahaan diri sendiri dengan manajemen diri sendiri. JNE menlancar logo sendiri dan membedakan dari TiKi.

JNE juga membeli gedung-gedung pada tahun 2002 dan mendirikan JNE Operations Sorting Center. Kemudian gedungnya untuk pusat kantor JNE juga dibelikan dan didirikan pada tahun 2004. Dua-duanya berada di Jakarta.

Dari tahun ke tahun, pertumbuhan bisnis JNE semakin baik, bahkan di atas rata-rata pertumbuhan industri. Industri sendiri bertumbuh hanya sebesar 10% – 15%, namun bisnis JNE tumbuh hingga 20% tiap tahunnya. Resep keberhasilan JNE adalah tidak mau menunggu konsumen. Lebih baik, JNE menjemput bola. Kurir JNE langsung menjemput barang ke rumah konsumen yang ingin mengirimkan barang. Hanya dengan menelepon, kurir pasti datang ke rumah.

Kalau masih kuatir nilai barang tidak sesuai dengan nilai 10x pengiriman, JNE menganjurkan agar konsumen untuk mengansuransikan barangnya. JNE berkomitmen memberikan layanan yang terbaik. Standar JNE, kalau sampai perusahaan asuransi tidak membayar klaim sesuai hari yang ditentukan, JNE bersedia menggantikan dengan membayar klaim konsumen. Bagi JNE, barang sampai tujuan pelanggan adalah harga mati. Selain itu, sebanyak 170 titik jaringan yang sudah online. Ini memudahkan JNE dan pelanggan untuk mengawasi pengiriman barang.

Satu lagi layanan inovatif dari JNE, Pesona. Pesona adalah pesanan oleh-oleh Nusantara. Setiap orang bisa saling mengirimkan makanan khas daerah tertentu ke sanak keluarga di daerah lain. Contoh, mau kasih oleh-oleh kerupuk bangka ke keluarga di Jakarta. Anda cukup telepon JNE dan JNE akan carikan toko kerupuk yang terkenal di Bangka dan segera dikirimkan. Bahkan, es krimpun bisa dikirimkan melalui JNE.

Tidak sampai di situ, JNE banyak melakukan inovasi-inovasi unggul lainnya. JNE sekarang membuka bisnis baru yakni trucking. Ini adalah layanan pengiriman barang-barang kebutuhan pokok. Layanan trucking ini dilengkapi dengan GPS agar terpantau. JNE juga bekerjasama dengan perusahaan pengiriman barang, UPS. Konsumen bisa mengirimkan barang ke luar negeri lewat UPS ini. Rencana selanjutnya, JNE berencana terjun ke bisnis surat-menyurat di bawah 500 gram. Bisnis yang sebelumnya dimonopoli PT. Pos Indonesia, dengan pencabutan aturan ini maka membuka peluang bagi JNE. JNE saat ini tinggal menunggu aturan pemerintah yang mengatur soal bisnis ini.

Saat ini JNE didukung oleh lebih dari 1000 karyawan dan tidak kurang dari 1.500 gerai yang tersebar luas di Indonesia. Kehandalan JNE juga telah dibuktikan dengan diraihnya berbagai bentuk penghargaan serta sertifikasi ISO 9001:2000 atas jasa layanan yang telah diberikan. Layanan terbaik adalah harga mati bagi JNE. Karena itu, sangat wajar kalau JNE punya SDM yang handal. Bahkan departemen HRD mempunyai empat divisi yaitu intelektual (berhubungan dengan pekerjaan), training (bertugas untuk kegiatan outbound dan memberikan training), spiritual (mengatur kegiatan keagamaan), dan fisikal (berhubungan dengan aktivitas kebugaran badan karyawan). Pemimpin perusahaan JNE berkata, Setiap masa selalu ada tantangannya, tapi kita tetap harus maju menghadapi tantangan itu.

 

  1. PT. TIKI TANGERANG

Dimulai dari sebuah pemikiran meningkatkan taraf kehidupan yang lebih baik dan mewujudkan cita-cita untuk ikut serta memajukan.TIKI bukan hanya menjadi pekerja tetapi menjadi pengusaha yang sukses.

Seperti diketahui bahwa TIKI sudah dikenal orang sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pengiriman dokumen, barang dan uang. Didirikan oleh Bapak Soeprapto Soeparno pada tahun 1970 dengan ketekunan dan kesabaran beliau akhirnya TIKI berkembang pesat dengan hadirnya cabang-cabang TIKI di berbagai daerah seluruh Indonesia, khususnya kota-kota besar di Indonesia.

Hal positif inilah yang dimanfaatkan oleh ke-3 pendiri TIKI Tangerang, yaitu Bapak H. Effendy Mardianto, Bapak Michael Sudiyanto dan Bapak H. Waluyo. Dengan modal tekad kerjasama Diantara mereka pada tahun 1992, Bapak Effendy Mardianto menghadap ke Bapak Soeprapto untuk meminta izin mendirikan cabang TIKI yang berada di wilayah Tangerang dan akhirnya disetujui. Awal mula kepemimpinan TIKI Tangerang dijalankan oleh Bapak H. Waluyo, yang pada saat itu bersedia mengundurkan diri sebagai karyawan TIKI Pusat demi mengelola TIKI Tangerang yang baru berjalan.Pada tahun 1997, Bapak Effendy Mardianto mulai bergabung bersama-sama Bapak H. Waluyo di TIKI Tangerang demi lebih memajukan perusahaan, dan demikian pula Bapak Michael Sudiyanto tahun 2004 ikut bergabung.

Perbaikan Manajemen, Struktur Organisasi dan Alur Kerja terus dilakukan hingga sekarang. Dengan berharap akan Rahmat & Ridho Allah Swt, TIKI Tangerang adalah wujud cita-cita dari pemiliknya dan hasil kerja keras, keyakinan, dan doa dari seluruh karyawan/ti,anak yatim dan ibu janda.

 

 

Dipublikasi di Management | Meninggalkan komentar

BAB 2 : PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

KOPERASI, GOTONG ROYONG DAN TOLONG MENOLONG
Koperasi mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya seperti.
Ilmu ekonomi terapan , Ilmu sosial , Aspek hukum dan Pandangan anthropologi

Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi : Fungsi Sosial , Ekonomi , Politik dan Etika

Koperasi , gotong royong dan tolong – menolong mengadung unsur dasar kerja sama tetapi mempunyai perbedaan yang mendasar sebagai berukut :
Menurut Mubyarto : Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama
Menurut Mubyarto : Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan
Pada kasus koperasi : Prinsip keterpaksaan tidak dijumpai dalam perkumpulan koperasi yang tujuan ekonominya sangat jelas

PENGERTIAN KOPERASI
Definisi ILO “cooperative defined as an association of persons usually of limited means , who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization , making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.” yang diartikan “koperasi didefinisikan sebagai asosiasi orang biasanya berarti terbatas, yang telah secara sukarela bergabung bersama-sama untuk mencapai tujuan ekonomi umum melalui pembentukan sebuah organisasi bisnis dikendalikan secara demokratis, membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut.”

Definisi Arifinal Chaniago (1984) ialah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Definisi P.J.V Dooren mengatakan “There is no single definition ( for cooperative ) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective” yang diartikan “Tidak ada definisi tunggal (untuk koperasi) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.”

Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.

Definisi Munkner koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi bukan sosial seperti yang dikandung gotong – royong

Definisi koperasi menurut UU No.25/1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. UU No. 25/1992 Pasal 4 tentang Fungsi Koperasi
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
• Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
PRINSIP – PRINSIP KOPERASI

Prinsip – prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan – ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Ada beberapa pendapat mengenai prinsip – prinsip koperasi. Berikut ini 7 prinsip koperasi :

Prinsip koperasi menurut Munkner
Keanggotaan bersifat sukarela , keanggotaan terbuka , pengembangan anggota , identitas sebagai pemilik dan pelanggan , manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis , koperasi sbg kumpulan orang-orang , modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi , efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi , perkumpulan dengan sukarela , kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan , pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi dan pendidikan anggota .

Prinsip koperasi menurut Rochdale
Pengawasan secara demokratis , keanggotaan yang terbuka , bunga atas modal dibatasi , pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota , penjualan sepenuhnya dengan tunai , barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan , menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota , netral terhadap politik dan agama.

Prinsip koperasi menurut Raiffeisen
Swadaya , daerah kerja terbatas , SHU untuk cadangan , tanggung jawab anggota tidak terbatas , pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan , usaha hanya kepada anggota dan keanggotaan atas dasar watak bukan uang

Prinsip koperasi menurut Schulze
Swadaya , daerah kerja tak terbatas , SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota , tanggung jawab anggota terbatas , pengurus bekerja dengan mendapat imbalan dan usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.

Prinsip koperasi menurut ICA
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat , kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara , modal menerima bunga yang terbatas (bila ada) , SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing , semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus , gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.

Prinsip koperasi menurut UU No. 12 / 1967 :
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia , rapat anggota merupakan , kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi , pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota , adanya pembatasan bunga atas modal , mengembangkan kesejahteraan , anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya , usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka , swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

Prinsip koperasi menurut UU No. 25 / 1992 :
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka , pengelolaan dilakukan secara demokrasi , pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota , pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal , kemandirian , pendidikan perkoperasian , kerjasama antar koperasi.

Dipublikasi pada oleh fuadmahfuddin13 | Meninggalkan komentar

Materi Koperasi BAB I

BAB 1 : KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

KONSEP KOPERASI
Terdiri dari 3 ( tiga ) konsep koperasi yaitu Konsep Koperasi Barat , Sosialis dan Negara Berkembang :
• Konsep Koperasi Barat adalah Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
• Konsep Koperasi Sosialis adalah Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
• Konsep Koperasi Negara Berkembang adalah Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Secara garis besar, ideologi negara-negara di dunia ini dapat dikelompokkan menjadi 3.
• Liberalisme/kapitalisme
• Sosialisme
• Tidak termasuk liberalisme maupun sosialisme
KETERKAITAN IDEOLOGI , SISTEM PEREKONOMIAN DAN ALIRAN KOPERASI

ALIRAN KOPERASI
Aliran Koperasi menurut Paul Hubert Casselman terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu Aliran Yardstick , Sosialis dan Persemakmuran (Commonwealth) :

Aliran Yardstick :
• Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
Aliran Sosialis :
• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
Aliran Persemakmuran (Commonwealth) :
• Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
• Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
• Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
• “Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :

o Cooperative Commonwealth School
o School of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
o The Socialist School
o Cooperative Sector School

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
• 1844 di kota Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
• 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDOSESIA
• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
• Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
• Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
• 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
• 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
• 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
• Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

Dipublikasi di Tak Berkategori | Meninggalkan komentar