Makalah Makanan Halal, Haram, Makruh dan Syubhat

BAB I

PENDAHULUAN

 

  1. LATAR BELAKANG

Islam memerintahkan kepada pemeluknya untuk memilih makanan yang halal serta menjauhi makanan haram. Rasulullah bersabda: “Dari Abu Hurairah ra berkata : Rasulullah SAW bersabda: ” Sesungguhnya Allah baik tidak menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mu’min sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul, Allah berfirman: “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shaleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”

Dijaman sekarang banyak yang menyebut era teknologi. Manusia semakin mudah dalam menggapai keinginan-keinginan dengan bantuan teknologi. Dengan kemajuan di berbagai bidang maka berpangaruh juga kepada pola pikir masyarakat.Misalkan masalah makan dan minuman, banyak manusia atau orang yang makan dan minum mengikuti tren. Dan sering kali kita lalai tentang halal atau haram makanan yang kita makan.

Melihat  masalah yang terjadi di atas kami selaku penulis makalah akan memberikan rambu-rambu dan penjelasan tantang makanan dan minuman yang halal dan yang haram serta yang makruh dan syubhat berdasarkan dalil-dalil Al Qur’an dan Al Hadist.Sehingga kita sebagai umat islam tidak salah makan makanan yang justru makanan itu tergolong makanan yang haram.

 

  1. RUMUSAN MASALAH
  2. Apa pengertian makanan halal, haram, makruh dan syubhat?
  3. Apa saja jenis makanan yang halal, haram, makruh dan syubhat dalam Islam?
  4. Apa manfaat makanan halal dan apa pula mudharat makanan haram ?

 

  1. TUJUAN PENULISAN
  2. Untuk mengetahui pengertian halal, haram, makruh dan syubhat?
  3. Untuk mengetahui jenis makanan yang halal, haram, makruh dan syubhat dalam Islam?
  4. Untuk mengetahui manfaat makanan halal dan apa pula mudharat makanan haram ?

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

  1. Pengertian makanan halal, haram, makruh dan syubhat
  2. Makanan Halal

Makanan yang halal adalah segala sesuatu yang diperbolehkan oleh syari’at untuk dikonsumsi kecuali ada  larangan  dari Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW. Agama Islam  menganjurkan kepada pemeluknya untuk memakan makanan yang halal dan baik.  Makanan halal maksudnya makanan yang diperoleh dari usaha yang diridhai Allah.

Allah swt berfirman dalam surat Al-Baqarah 168,

$yg•ƒr¯»tƒâ¨$¨Z9$#(#qè=ä.$£JÏB’ÎûÇÚö‘F{$#Wx»n=ym$Y7Íh‹s۟wur(#qãèÎ6®Ks?ÏNºuqäÜäzÇ`»sÜø‹¤±9$#4¼çm¯RÎ)öNä3s9Ar߉tãîûüÎ7•BÇÊÏÑÈ  

168. Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.

  1. Makanan Haram

Makanan yang haram adalah segala sesuatu yang dilarang oleh syariat untuk dikonsumsi, dan apabila tetap dikonsumsi akan mendapatkan dosa kecuali dalam keadaan terpaksa, serta banyak sekali madhratnya dari pada hikmanya, sebagai contoh mengkonsumsi darah yang mengalir ini di haramkan karena itu kotor dan dihindari oleh manusia yang sehat, disampaing itu ada dugaan bahwa darah tersebut dapat menimbulkan bahaya sebagaimana halnya bangkai.

Allah berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 173:

$yJ¯RÎ)tP§ymãNà6øn=tæsptGøŠyJø9$#tP¤$!$#urzNóss9ur͍ƒÌYÏø9$#!$tBur¨@Ïdé&¾ÏmÎÎŽötóÏ9«!$#(Ç`yJsù§äÜôÊ$#uŽöxî8ø$tŸwur7Š$tãIxsùzNøOÎ)Ïmøn=tã4¨bÎ)©!$#ÖqàÿxîíOŠÏm§

Artinya: “Sesungguhnya Allah Hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah : 173)

 

  1. Makanan Makruh

Makanan yang makruh artinya makanan tersebut dibenci atau tidak dianjurkan. Produk-produk yang dimakruhkan oleh Allah dan Rasul-Nya adalah produk yang berpotensi merusakkan jiwa dan menimbulkan gangguan kesehatan.

  1. Makanan Syubhat

Makanan yang syubhat artinya makanan tersebut sifatnya meragukan, tidak jelas dasar hukumnya, serta masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama’. Menyikapi makanan seperti ini, hendaknya seorang Muslim menjauhinya atau lebih baik ditinggalkan, karena mendekati perkara-perkara yang syubhat lebih dekat pada hal yang diharamkan.

Para Ulama berbeda pendapat mengenai pengertian syubhat yang diisyaratkan Rasulullah. Pada hadits tersebut, sebagian Ulama berpendapat bahwa hal semacam itu haram hukumnya berdasarkan sabda Rasulullah, “siapa menjaga dirinya dari yang samar-samar itu, berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya”. Siapa yang tidak menyelamatkan agama dan kehormatannya, berarti dia telah terjerumus kedalam perbuatan haram. Nabi bersabda :

      عن الحسن بن علي رضي الله عنها قال : حفظت من رسو ل الله صلي الله عليه وسلم دع ما يريبك الي ما لا يريبك. رواه الترمزي

Dari Al-Husain bin Ali r.a ia berkata : Saya selalu ingat pada sabda Rasulullah Saw, yaitu: Tinggalkanlah sesuatu yang meragukanmu dan kerjakanlah sesuatu yang tidak meragukanmu. (Riwayat Tirmizy)

                  Sebagian yang lain berpendapat bahwa hal yang syubhat itu hukumnya halal dengan alasan sabda Rasulullah, “seperti penggembala yang menggembala di sekitar daerah terlarang” kalimat ini menunjukkan bahwa syubhat itu pada dasarnya halal, tetapi meninggalkan yang syubhat adalah sebagaian sifat yang wara’. Sebagian lain lagi berkata bahwa syubhat yang tersebut pada hadits ini tidak dapat dikatakan halal atau haram, karena Rasulullah menempatkannya diantara halal dan haram, oleh karena itu kita memilih diam saja.

فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ

“Barangsiapa meninggalkan perkara-perkara syubhat, maka ia mencari keterbebasan untuk agamanya dan kehormatannya.”

 

Kalimat, “maka siapa yang menjaga dirinya dari yang syubhat itu, berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya” maksudnya membentengi diri dari perkara yang syubhat.Kalimat, “siapa terjerumus dalam wilayah syubhat maka ia telah terjerumus kedalam wilayah yang haram” hal ini dapat terjadi dalam dua hal:

[  Orang yang tidak bertaqwa kepada Allah dan tidak memperdulikan perkara syubhat maka hal semacam itu akan menjerumuskannya kedalam perkara haram, atau karena sikap sembrononya membuat dia berani melakukan hal yang haram, seperti kata sebagian orang: “Dosa-dosa kecil dapat mendorong perbuatan dosa besar dan dosa besar mendorong pada kekafiran”

[  Orang yang sering melakukan perkara syubhat berarti telah menzhalimi hatinya, karena hilangnya cahaya ilmu dan sifat wara’ kedalam hatinya, sehingga tanpa disadari dia telah terjerumus kedalam perkara haram. Terkadang hal seperti itu menjadikan perbuatan dosa jika menyebabkan pelanggaran syari’at.

 

  1. Jenis makanan yang halal, haram, makruh dan syubhat dalam Islam

Jenis Makanan Halal

Makanan dikatakan halal paling tidak harus memenuhi tiga kriteria, yaitu halal zatnya, halal cara memperolenya, dan halal cara pengolahannya.

  1. Halal zatnya

Makanan yang halal menurut zatnya adalah makanan yang dari dasarnya halal untuk di konsumsi. Dan telah di tetapkan kehalalannya dalam kitab suci al-qur’an dan al-hadist. Centoh makanan yang halal atas zatnya adalah daging sapi, ayam, kambing, buah-buahan seperti apel, kurma, anggur, dan lain sebagainya.

  1. Halal cara memperolehnya

Yaitu makanan yang di peroleh dengan cara yang baik dan sah, Makanan akan menjadi haram apabila cara memperolehnya dengan jalan yang batil karena itu bisa merugikan orang lain dan dilarang oleh syariat. Contoh dari cara memperoleh yang baik adalah dengan cara membeli, bertani, hadiah, dan lain sebagainya.

Adapun dari makanan yang diperoleh dari makanan yang batil adalah dengan cara mencuri, merampok, menyamun, dan lain sebagainya.

  1. Halal cara pengolahannya

Yaitu makanan yang semula halal dan akan menjadi haram apabila cara pengolahannya tidak sesuai dengan syeriat agama. Banyak sekali makanan yang asalnya halal tetapi karena pengolahanya yang tidak benar menyebabkan makanan itu mmenjadi haram. Contohnya anggur, makanan ini halal tetapi karena telah diolah menjadi minuman keras maka minuman ini menjadi haram.

 

Dalam firman Allah surat Al-A’raf, ayat 157 yaitu:

 

tûïÏ%©!$#šcqãèÎ7­FtƒtAqߙ§9$#¢ÓÉ<¨Z9$#¥_ÍhGW{$#“Ï%©!$#¼çmtRr߉Ågs†$¹/qçGõ3tBöNèdy‰YÏã’ÎûÏp1u‘öq­G9$#È@‹ÅgUM}$#urNèdããBùtƒÅ$rã÷èyJø9$$Î/öNßg8pk÷]tƒurÇ`tã̍x6YßJø9$#‘@Ïtä†urÞOßgs9ÏM»t6Íh‹©Ü9$#ãPÌhptä†urÞOÎgøŠn=tæy]Í´¯»t6y‚ø9$#ßìŸÒtƒuröNßg÷ZtãöNèduŽñÀÎ)Ÿ@»n=øñF{$#urÓÉL©9$#ôMtR%x.óOÎgøŠn=tæ4šúïÏ%©!$$sù(#qãZtB#uä¾ÏmÎ/çnr⑨“tãurçnrã|ÁtRur(#qãèt7¨?$#uru‘q‘Z9$#ü“Ï%©!$#tA̓Ré&ÿ¼çmyètB y7Í´¯»s9ré&ãNèdšcqßsÎ=øÿßJø9$#ÇÊÎÐÈ  

 

157. (yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, Nabi yang Ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung.

 

Jenis Makanan Haram

Makanan yang haram dalam Islam ada dua jenis, yaitu:

  1. Ada yang diharamkan karena dzatnya. Maksudnya asal dari makanan tersebut memang sudah haram, seperti: bangkai, darah, babi, anjing, khamar, dan lainnya.
  2. Ada yang diharamkan karena suatu sebab yang tidak berhubungan dengan dzatnya. Maksudnya asal makanannya adalah halal, akan tetapi dia menjadi haram karena adanya sebab yang tidak berkaitan dengan makanan tersebut. Misalnya: makanan dari hasil mencuri, upah perzinahan, sesajen perdukunan, makanan yang disuguhkan dalam acara-acara yang bid’ah, dan lain sebagainya.

Diharamkan mengkonsumsi semua makanan dan minuman yang bisa memudhorotkan diri-apalagi kalau sampai membunuh diri-baik dengan segera maupun dengan cara perlahan. Misalnya: racun, narkoba dengan semua jenis dan macamnya, dan sejenisnya.

Jenis Makanan Makruh

Bagian paling rendah dalam rangkaian perkara-perkara yang dilarang   adalah   perkara   makruh; yaitu makruh tanzihi. Sebagaimana diketahui, makruh ini ada dua macam; makruh tahrimi dan makruh tanzihi. Makruh tahrimi ialah perkara makruh yang lebih dekat kepada haram; sedangkan makruh tanzihi ialah   yang   lebih dekat kepada halal. Dan itulah yang dimaksudkan dengan istilah makruh pada umumnya.

               Banyak sekali contoh yang kita kenal dalam perkara ini. Barangsiapa yang pernah membaca buku Riyadh as-Shalihin, yang ditulis oleh Imam Nawawi, maka dia akan dapat menemukan berbagai contoh tentang perkara yang makruh ini. Seperti makruhnya orang yang makan sambil bersandar, minum dari bawah bejana air, meniup minuman, beristinja’ dengan tangan kanan, memegang farji dengan tangan kanan tanpa adanya uzur, berjalan dengan satu sandal, bertengkar di masjid dan mengangkat suara

di dalamnya, berbisik di masjid pada hari Jumat ketika imam sedang berkhotbah, membesar-besarkan suara ketika berbicara, mengucapkan doa, “Ya Allah ampunilah dosaku kalau engkau mau.” “Kalau   Allah   dan Fulan menghendaki”, berbincang-bincang setelah makan malam yang paling akhir, shalat ketika makanan sudah dihidangkan, mengkhususkan hari Jumat untuk berpuasa, atau untuk melakukan Qiyamul Lail.

Perkara yang makruh sebagaimana didefinisikan oleh para ulama ialah   perkara   yang   apabila ditinggalkan kita mendapatkan pahala, dan apabila dikerjakan tidak mendapatkan dosa. 

Oleh karena itu, tidak ada siksa bagi orang yang melakukan perkara yang dianggap makruh tanzihi. Hanya saja, ia akan dikecam apabila melakukan sesuatu yang pantas mendapatkan kecaman apalagi jika ia melakukannya berulang-ulang.

 Akan tetapi, kita tidak perlu menganggap mungkar tindakan semacan ini (makruh tanzihi); agar mereka tidak terjebak dalam kesibukan memerangi hal-hal yang makruh padahal di saat yang sama mereka sedang melakukan hal-hal yang jelas diharamkan oleh agama.

 

Jennis Makanan Syubhat

Imam Ahmad menafsirkan bahwa syubhat ialah perkara yang berada antara halal dan haram yakni yang betul-betul halal dan betul-betul haram. Dia berkata, “Barangsiapa yang menjauhinya, berarti dia telah menyelamatkan agamanya. Yaitu sesuatu yang bercampur antara yang halal dan haram.”

Ibnu Rajab berkata, “Masalah syubhat ini berlanjut kepada cara bermuamalah dengan orang yang di dalam harta bendanya bercampur antara barang yang halal dan barang yang haram. Apabila kebanyakan harta bendanya haram, maka beliau berkata, ‘Dia harus dijauhkan kecuali untuk sesuatu yang kecil dan sesuatu yang tidak diketahui.’ Sedangkan ulama-ulama yang lain masih berselisih pendapat apakah muamalah dengan orang itu hukumnya makruh ataukah haram”

Al-Shan’ani berpendapat bahwa yang dimaksud dengan syubhat adalah hal-hal yang belum diketahui status halal dan haramnya hingga sebagian besar orang yang tidak tahu (awam) menjadi ragu antara halal dan haram. Hanya para ulama yang mengetahui status hukumnya dengan jelas, baik berdasarkan nash ataupun berdasarkan ijtihad yang mereka lakukan dengan metode qiyas, istishb, dan sebagainya. Adapun menurut Taqiyuddin An-Nabhani arti dari syubhat adalah ketidakjelasan atau kesamaran, sehingga tidak bisa diketahui halal haramnya sesuatu secara jelas. Syubhat terhadap sesuatu bisa muncul baik karena ketidakjelasan status hukumnya, atau ketidakjelasan sifat atau faktanya.

 

  1. Manfaat makanan halal dan mudharat makanan haram.

Manfaat Makanan Halal

Makanan yang halalan thoyyibah atau halal dan baik serta bergizi tentu sangat berguna bagi kita, baik untuk kebutuhan jasmani dan rohani.. Hasil dari makanan minuman yang halal sangat membawa berkah, barakah bukan berarti jumlahnya banyak, meskipun sedikit, namun uang itu cukup untuk mencukupi kebutuhan sahari-hari dan juga bergizi tinggi. Bermanfaat bagi pertumbuhan tubuh dan perkembangan otak.

Lain halnya dengan hasil dan jenis barang yang memang haram, meskipun banyak sekali, tapi tidak barokah, maka Allah menyulitkan baginya rahmat sehingga uangnnya terbuang banyak hingga habis dalam waktu singkat.

Diantara beberapa manfaat menggunakan makanan dan minuman halal, yaitu :

  1. Membawa ketenangan hidup dalam kegiatan sehari-hari,
  2. Dapat menjaga kesehatan jasmani dan rohani,
  3. Mendapat perlindungan dari Allah SWT.
  4. Mendapatkan iman dan ketaqwaan kepada Allah SWT,
  5. Tercermin kepribadian yang jujur dalam hidupnya dan sikap apa adanya,
  6. Rezeki yang diperolehnya membawa barokah dunia akhirat.

 

Mudharat Makanan Haram

Makanan dan minuman haram, selain dilarang oleh Allah, juga mengandung lebih  banyak mudharat (kejelekan) daripada kebaikannya. Hasil haram meskipun banyak, namun  tidak barokah atau cepat habis dibandingkan yang halal dan barokah.

Dan juga makan haram merugikan orang lain yang tidak mengetahui hasil dari perbuatan haram itu. Sehingga teman, kerabat iktu terkena getahnya. Dan juga yang mencari rezeki haram tidak tenang dalam hidupnya apalagi dalam jumlah bayak dan besar karena takut diketahui dan mencemarkan nama baiknya dan keluarga sanak familinya.

 

 

 

Ada beberapa mudlarat lainnya, yaitu :

  1. Doa yang dilakukan oleh pengkonsumsi makanan dan minuman haram, tidak mustajabah (maqbul).
  2. Uangnya banyak, namun tidak barokah, diakibatkan karena syetan mengarahkannya kepada kemaksiatan dengan uang itu.
  3. Rezeki yang haram tidak barokah dan hidupnnya tidak tenang.
  4. Nama baik, kepercayan, dan martabatnya jatuh bila ketahuan.
  5. Berdosa, karena telah melanggar aturan Allah.
  6. Merusak secara jasmani dan rohani kita.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

http://www.muslimsays.com/2012/04/kriteria-makanan-halal-dan-haram-dalam.html

http://anwaribnurosyid.blogspot.com/2010/04/makanan-halal-dan-haram-dalam-islam.html

http://firdauzzuel.blogspot.com/2012/05/makanan-halal-dan-haram.html

http://noerolfebrian.blogspot.com/2010/03/makanan-halal-dan-haram.html

http://kbbi.web.id/syubhat

 

Tentang fuadmahfuddin13

Aku tak pernah berjanji untuk sebuah 'Perasaan' Tapi aku berusaha berjanji untuk sebuah 'Kesetiaan'
Pos ini dipublikasikan di Tak Berkategori. Tandai permalink.

Tinggalkan komentar